Delik Asia, (Serang, Banten) | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), Feriyana, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PT Agro Bisnis mandiri (ABM).
Kasus yang bermula dari laporan LSM JAMBAKK provinsi Banten,ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam proses pengumpulan data dan keterangan selama lebih dari satu bulan terakhir, tim Intelijen Kejati Banten telah memanggil sejumlah pejabat penting dari PT ABM.
Beberapa nama yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain mantan Plt. Direktur PT ABM Ronal Arinando, Plt. Direktur Yoga Utama, para Kepala Divisi (Kadiv), Sekretaris ABM, pihak ketiga PT.KAN serta pejabat lainnya yang terkait dengan proses pembelian minyak CP10 yang diduga bermasalah.
Menurut informasi yang diterima, proses ekspose perkara telah dilaksanakan pada pekan ini, dan kasus tersebut resmi dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum dan di pidsus ada beberapa di lakukan pemanggilan kembali sebagai saksi, serta di panggil seluruh pejabat ABM berserta para staff ABM ,mantan komisaris ABM dan yang lainya yang ada sangkut paut dengan perkara yang sedang di tangani termasuk semuanya pintai keterangan
Feriyana menyatakan bahwa langkah tegas Kejati Banten ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Banten, khususnya di sektor perusahaan daerah.
“Kami dari JAMBAKK mendukung penuh Kejati Banten agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas institusi,” ujar Feriyana.
Menurut informasi di pidsus Kejati tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan dipastikan terus berjalan.[Red]
Tidak ada komentar