x

Awas Debt Collector Sadis! OJK 2025 Siapkan Hukuman Berat Hingga 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 23:35 0 282 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol). Melalui implementasi peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2024–2025, OJK memberikan perhatian serius terhadap praktik penagihan serta perlindungan hak konsumen.

Salah satu sorotan utama pengawasan adalah praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Dalam kebijakan terbaru, OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika dilakukan melalui jasa eksternal.

“Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur, serta memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis.

Penagihan Diatur Ketat, Dilarang Intimidasi

OJK menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan melalui tindakan intimidatif, ancaman, maupun perbuatan yang mengandung unsur SARA. Penagihan juga dibatasi hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun dan denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Aturan Pinjol Terbaru 2025: Bunga dan Denda Ditekan

Sejalan dengan penguatan perlindungan konsumen, OJK juga memperbarui sejumlah ketentuan teknis terkait operasional pinjol, yang berlaku mulai 2025. Beberapa poin penting dalam kebijakan tersebut antara lain:

  1. Penurunan Bunga Harian
    Bunga pinjaman harian diturunkan menjadi 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%. Ketentuan ini mengacu pada SE OJK No.19/SEOJK.06/2023.

  2. Denda Keterlambatan Lebih Rendah
    Denda keterlambatan pinjaman konsumtif turun dari 0,3% per hari pada 2024, menjadi 0,2% pada 2025, dan direncanakan turun lagi menjadi 0,1% pada 2026.

  3. Pembatasan Jumlah Platform
    Konsumen hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan, guna menekan risiko tumpang tindih utang (overleverage).

  4. Penggunaan Kontak Darurat Dibatasi
    Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan, dan hanya diperbolehkan untuk konfirmasi keberadaan debitur, dengan persetujuan dari pemilik kontak.

  5. Etika Penagihan Diperketat
    OJK melarang segala bentuk penghinaan, kekerasan verbal, hingga cyber bullying dalam proses penagihan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

  6. Kewajiban Asuransi Risiko
    Setiap penyelenggara pinjol wajib bermitra dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri pinjaman digital dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor fintech lending dan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.[Red/Jp*]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x