x

Jumlah Perkara Tindakan Faktual Terus Menanjak, Bikin PTUN Makin Ketat Awasi Pemerintah

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 23:07 0 78 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Secara konsisten, perkara Pertanahan memang menjadi beban kerja terberat dengan total akumulasi kasus mencapai lebih dari 4.300 kasus

Data penanganan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia dari 2020 hingga 2024 mengungkap tren penting yang menunjukkan sinyal positif reformasi birokrasi dan semakin menguatnya peran kontrol Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah.

Seluruh data tersebut sudah dituangkan di dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung mulai dari 2020, 2022, 2023, dan tahun 2024.

Data kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) di seluruh Indonesia dari 2020, 2022, 2023, dan 2024 memperlihatkan urutan yang jelas mengenai fokus konflik hukum administratif.

Secara konsisten, perkara Pertanahan memang menjadi beban kerja terberat dengan total akumulasi kasus mencapai lebih dari 4.300 kasus selama periode tersebut.

Beban perkara pertanahan mencapai puncaknya di tahun 2024 dengan 1.251 kasus dengan model sengketa terkait sertifikat dan perizinan lahan yang menjadi sumber konflik utama.

Berada di posisi berikutnya, sengketa Kepala dan Perangkat Desa serta Kepegawaian tercatat beban totalnya adalah 1.456 kasus dalam periode 2020, 2022, 2023, dan 2024.

Data untuk perkara sengketa Kepala dan Perangkat Desa serta Kepegawaian cenderung fluktuatif. Namun, puncaknya terjadi pada tahun 2022 dengan dengan 537 kasus.

Akan tetapi, lonjakan paling signifikan terjadi pada gugatan Tindakan Administratif Pemerintah atau perkara tindakan faktual.

Perkara dalam kategori ini melonjak tajam dari hanya 5 kasus di tahun 2020 menjadi 687 kasus di tahun 2023.

Lonjakan signifikan perkara tindakan faktual menandakan meningkatnya kesadaran publik untuk menguji diskresi pejabat publik dan dapat diartikan sebagai sinyal positif bagi reformasi birokrasi.

Menjadi sinyal positif terhadap reformasi birokrasi dikarenakan hal ini mencerminkan peningkatan keberanian dan kesadaran hukum masyarakat untuk menggugat diskresi pejabat publik yang dinilai merugikan.

Selain itu, melonjaknya perkara tindakan faktual juga menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap kemampuan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengoreksi tindakan pemerintah.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Humas MA
Jum’at 10 Oktober 2025

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x