x

Pembinaan Pengawasan Bidang dan Daerah di Pengadilan Tinggi Jakarta

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 12:35 0 94 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Pengadilan Tinggi Jakarta melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Tim Pengawasan Bidang dan Daerah pada Senin, 29 September 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional lainnya. Hadir dalam pembinaan tersebut antara lain Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Hakim Tinggi Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, serta pejabat struktural Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Internal

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal, baik di tingkat bidang maupun wilayah hukum daerah. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pengawasan bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan profesional,” ujar Nugroho dalam arahannya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.

Komitmen terhadap Akuntabilitas

Pengadilan Tinggi Jakarta terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Pembinaan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, baik secara administratif maupun teknis yudisial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.[Safar/Red/Hms]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x