x

Kejati Sumsel Titipkan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Pemprov Sumsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 10:47 0 84 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) |  Pada Senin  25 November 2024 Bertempat di Jl. Mayor Ruslan Palembang, berlangsung penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan. Barang bukti berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang, dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta, resmi diserahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel. Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta dihadiri oleh jajaran Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel.

Dalam sambutannya, Dr. Yulianto menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menjelaskan, penyidikan kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan mengungkap bahwa aset tersebut telah menjadi milik Pemprov Sumsel sejak 1951, namun tidak lagi tercatat. Aset-aset yang diselamatkan mencakup:

  • Asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta senilai Rp10,63 miliar.
  • Tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang senilai Rp17,24 miliar.
  • Tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman, Bandung senilai Rp69,39 miliar.

Penitipan barang bukti ini diharapkan mendorong Pemprov Sumsel untuk merawat dan mengelola aset dengan baik. Jika aset dilelang, hasilnya diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pj. Gubernur Elen Setiadi menyampaikan apresiasi atas upaya Kejati Sumsel dalam menyelamatkan aset daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan dengan profesional. Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur akan memberikan penghormatan khusus kepada Kepala Kejati Sumsel atas keberhasilan penyelamatan aset ini.

Acara diakhiri dengan peninjauan langsung aset tanah di Jl. Mayor Ruslan oleh Kepala Kejati Sumsel, Pj. Gubernur Sumsel, dan jajaran masing-masing.

Melalui langkah ini, Pemprov Sumsel diharapkan mampu memanfaatkan aset secara optimal demi meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x