
Delik Asia, (Serang) | Buronan kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, pada Senin (15/9) sekitar pukul 21.55 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, awalnya tim mendapat informasi keberadaan terpidana di kawasan Rawamangun. Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat, tim berhasil memastikan keberadaan Johnny Kainde di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Rangga dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Setelah diamankan, Johnny Kainde langsung dibawa ke Kejati Banten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak guna proses eksekusi hukum. Saat ini, ia telah ditempatkan di Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak.
Johnny Kainde sebelumnya sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana mangkir dari tiga kali panggilan jaksa eksekutor. Oleh karena itu, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO dan meminta bantuan penangkapan dari Kejati Banten.
Nama: Johnny Kainde alias Jonathan
Tempat/Tgl Lahir: Minahasa, 19 Februari 1955
Usia: 70 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jln. Pemuda I No. 03 RT 001/RW 002, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur
Agama: Kristen
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Karyawan swasta
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan mengejar para buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindar dari proses hukum,” tegas Rangga.[Feby/Red]

Tidak ada komentar