Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/ Pen.Pid/2025/PN.SRG tanggal 10 Juni 2025.
Aset yang Disita
Adapun aset yang disita meliputi dua bidang tanah milik PT OTM, masing-masing seluas 921 meter persegi dan 694 meter persegi, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 dan Nomor 32. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah fasilitas strategis, antara lain:
-
5 tangki penyimpanan berkapasitas 22.400 kiloliter

-
3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
-
4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
-
7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
-
2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
-
Jetty 1 dengan kapasitas maksimum 133.000 metrik ton
-
Jetty 2 dengan kapasitas maksimum 20.000 metrik ton
-
Satu unit SPBU dengan nomor registrasi 34.42414
Penyitaan dilakukan karena penyidik menilai bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil, sarana, dan/atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut. Aset-aset ini selanjutnya akan diajukan untuk dirampas oleh negara.
Pengelolaan Tetap Berlanjut
Meski berada dalam proses penyitaan, keberlangsungan operasional PT OTM akan tetap dijaga. OTM dinilai sebagai objek vital yang berperan dalam fungsi distribusi dan pemasaran produk minyak, mencakup wilayah sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.
Untuk itu, selama proses hukum berjalan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian fasilitas tersebut diserahkan sementara kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang memiliki kapasitas dan kewenangan menjalankan fungsi OTM. Pengelolaan tersebut akan dikoordinasikan melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu pasokan dan distribusi energi nasional.[Red/**]









Tidak ada komentar