x

Aset PT Orbit Terminal Merak Disita dalam Kasus Minyak Mentah

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 14:16 0 251 Redaksi

Delik Asia, (Merak) | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang waktu 2018 hingga 2023.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/ Pen.Pid/2025/PN.SRG tanggal 10 Juni 2025.

Aset yang Disita

Adapun aset yang disita meliputi dua bidang tanah milik PT OTM, masing-masing seluas 921 meter persegi dan 694 meter persegi, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 dan Nomor 32. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah fasilitas strategis, antara lain:

  • 5 tangki penyimpanan berkapasitas 22.400 kiloliter

  • 3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter

  • 4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter

  • 7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter

  • 2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter

  • Jetty 1 dengan kapasitas maksimum 133.000 metrik ton

  • Jetty 2 dengan kapasitas maksimum 20.000 metrik ton

  • Satu unit SPBU dengan nomor registrasi 34.42414

Penyitaan dilakukan karena penyidik menilai bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil, sarana, dan/atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut. Aset-aset ini selanjutnya akan diajukan untuk dirampas oleh negara.

Pengelolaan Tetap Berlanjut

Meski berada dalam proses penyitaan, keberlangsungan operasional PT OTM akan tetap dijaga. OTM dinilai sebagai objek vital yang berperan dalam fungsi distribusi dan pemasaran produk minyak, mencakup wilayah sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.

Untuk itu, selama proses hukum berjalan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian fasilitas tersebut diserahkan sementara kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang memiliki kapasitas dan kewenangan menjalankan fungsi OTM. Pengelolaan tersebut akan dikoordinasikan melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu pasokan dan distribusi energi nasional.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x