
Dokumentasi: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah di Palembang, Selasa (7/4/2026). Ia menyebut satu tersangka berinisial AC belum memenuhi panggilan karena menjalani perawatan pasca operasi ginjal di Jakarta. Palembang-Sumsel, (Delik Asia) | Langkah penegakan hukum di Sumatera Selatan kembali menunjukkan tajinya. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, upaya pemberantasan korupsi terus digelorakan secara konsisten—menyasar praktik-praktik yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.

Merujuk pada rilis sebelumnya tertanggal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan perusahaan lainnya pada periode 2010–2014.
Memasuki tahap lanjutan, pada Selasa (7/4/2026), seluruh tersangka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya tujuh yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka merupakan pejabat di jajaran strategis, khususnya pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit kantor pusat bank pemerintah, yang pada masanya memiliki peran vital dalam proses persetujuan hingga pengawasan kredit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya berinisial AC belum dapat memenuhi panggilan. Yang bersangkutan diketahui tengah menjalani perawatan intensif pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Guna memastikan proses hukum berjalan optimal, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA dilaporkan menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami gangguan autoimun. Keduanya telah melampirkan bukti rekam medis sebagai dasar pertimbangan penyidik.
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mengembangkan penanganan perkara baru yang tak kalah menjadi sorotan. Pada hari yang sama, status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Perkara ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan kapal pandu (tugboat) bagi tongkang yang melintasi jembatan. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, layanan tersebut justru menjadi celah penyimpangan. Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan resmi ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Dari praktik tersebut, diduga timbul keuntungan ilegal yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga mengurai pola dan sistem yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung secara terstruktur.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara akan terus diperjuangkan untuk kembali, demi kepentingan masyarakat luas serta tegaknya keadilan.(*/RED)







Tidak ada komentar