
Delik Asia, (Lampung) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Pelimpahan tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui surat resmi tertanggal 19 Mei 2025, kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji. Dalam surat bernomor B-2691/L.8.5/Fs/05/2025 itu, dijelaskan bahwa laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 06/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 telah diteruskan ke Kejari Tanggamus sesuai petunjuk teknis Kejaksaan Agung RI terkait penanganan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Laporan KAMPUD mencakup dugaan penyimpangan dalam belanja pelaksanaan reses senilai Rp3,93 miliar serta belanja sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosperda) dan wawasan kebangsaan sebesar Rp4,26 miliar oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Laporan didaftarkan pada 23 Januari 2025, saat Kejati Lampung masih dipimpin Dr. Kuntadi.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyambut baik langkah Kejati Lampung dan menyatakan dukungan penuh atas proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengatakan pihaknya akan menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus sebagai bentuk pendampingan atas laporan tersebut.

“Kita berharap Kejari Tanggamus dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Seno dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Menurut Seno, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran reses di antaranya berupa laporan pertanggungjawaban fiktif, penyatuan dua kegiatan reses, serta pengondisian penyedia jasa melalui penyewaan perusahaan. Adapun pada anggaran Sosperda dan wawasan kebangsaan, diduga terjadi pembuatan laporan pertanggungjawaban berdasarkan pagu anggaran, bukan pelaksanaan riil kegiatan, serta dugaan mark-up honorarium dan penggunaan perusahaan penyedia jasa yang tidak sesuai prosedur.
DPP KAMPUD berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Lampung, sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono. Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin ada tindakan tegas agar praktik-praktik yang merugikan negara seperti ini tidak terus berlangsung,” ujarnya.
Kejari Tanggamus hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dalam penanganan laporan tersebut.[Red/DPP KAMPUD]

Tidak ada komentar