x

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa, Bahas Sinergi Pengelolaan Dana Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 20:16 0 217 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergisitas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDT, dengan tujuan mewujudkan cita-cita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin dengan Kemendes PDT sangat penting untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik. “Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan bahwa kedatangannya bersama jajaran kementerian bertujuan untuk melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin. Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung melalui aplikasi Jaga Desa yang memfasilitasi Kepala Desa dalam melaporkan permasalahan yang ada di wilayah mereka. Aplikasi ini dinilai sangat membantu dalam pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.

“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan dukungan melalui aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan Kepala Desa melaporkan masalah secara langsung. Ini bagian dari upaya pencegahan penyelewengan dana desa,” ujar Mendes PDT.

Selama sepuluh tahun terakhir, total Dana Desa yang disalurkan mencapai Rp610 triliun, dengan anggaran sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025. Mendes PDT menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat desa.

Pengoptimalan Dana Desa menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6, yaitu membangun desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Mendes PDT berharap kerja sama yang telah terjalin dapat semakin intensif guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dalam mengelola keuangan negara.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT telah meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini berfungsi untuk memantau secara langsung pengelolaan Dana Desa, dengan fitur yang memungkinkan pemetaan masalah di setiap desa serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat dengan cepat dan efisien.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x