x

PLBH Jatramada Adakan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Cilegon

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2025 22:39 0 150 Redaksi

DelikAsia.com, (Cilegon) |  Perkumpulan Lembaga dan Bantuan Hukum (PLBH) Jatramada sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon. Acara yang dilaksanakan pada Kamis pagi ini bertujuan memberikan akses keadilan lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi WBP yang tengah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan penyuluhan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mendapatkan sambutan hangat dari para warga binaan yang terlihat antusias mengikuti acara. Selain bertujuan memberikan informasi mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki, penyuluhan ini juga merupakan langkah nyata dalam memastikan pemenuhan hak-hak hukum bagi setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Memberdayakan Warga Binaan dengan Pemahaman Hukum

Andrian Pratama, Ketua PLBH Jatramada, menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyuluhan ini bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan warga binaan agar memahami dengan baik proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, termasuk warga binaan di Lapas Cilegon,” ujar Andrian.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik penting, seperti hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, prosedur pengajuan bantuan hukum melalui organisasi yang terakreditasi, serta manfaat dari pendampingan hukum selama proses persidangan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada prosedur hukum lebih lanjut seperti pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali atas putusan pengadilan.

Strategi Reintegrasi Sosial Pasca Pemasyarakatan

Salah satu topik utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah strategi reintegrasi sosial pasca pemasyarakatan. Materi ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan hukum bagi warga binaan setelah bebas, termasuk pengurusan kembali dokumen sipil seperti KTP dan kartu keluarga. Topik ini sangat relevan bagi warga binaan yang akan segera kembali ke masyarakat dan membutuhkan panduan untuk memulai kehidupan baru setelah masa tahanan mereka selesai.

Antusiasme Tinggi dari Warga Binaan

Selama sesi tanya jawab, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Salah seorang warga binaan yang tengah menghadapi persidangan mengungkapkan bahwa ia merasa lebih siap setelah mengikuti penyuluhan ini, terutama dalam menghadapi proses hukum yang harus dilalui dan langkah-langkah yang dapat diambil setelah putusan pengadilan.

Apresiasi dari Kepala Lapas Cilegon

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi pembinaan warga binaan. “Kami menyambut baik inisiatif PLBH Jatramada dalam memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan kami. Ini adalah bagian penting dari pembinaan agar mereka dapat lebih siap kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman hukum yang lebih baik,” ujar Yosafat.

Yosafat menambahkan bahwa Lapas Cilegon berkomitmen untuk mendukung berbagai program pembinaan yang tidak hanya mengajarkan keterampilan kerja, tetapi juga memberikan pemahaman hukum yang memadai. Dengan demikian, para warga binaan dapat lebih siap menghadapi kehidupan di luar lapas setelah masa pembinaan mereka selesai.

Dampak Positif dan Harapan ke Depan

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia. PLBH Jatramada juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, baik melalui sosialisasi berkala maupun pendampingan hukum langsung bagi warga binaan yang membutuhkan.

Ke depannya, PLBH Jatramada berharap akan ada lebih banyak kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, dan instansi pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh warga binaan, sehingga keadilan dapat tercapai secara merata dan setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-haknya.[Bram/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x