x

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 20:57 0 234 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari hukuman 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara setelah melakukan putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2024), menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Selain dijatuhi pidana penjara 20 tahun, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan tambahan 8 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tegas Teguh Harianto dalam sidang tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Pengadilan memberikan waktu satu bulan bagi Harvey untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey akan disita untuk negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pengganti, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai bahwa vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, jaksa telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses persidangan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ungkap Harli pada Selasa (Dok_31/12/2024).

Kasus korupsi tata niaga timah ini telah menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara, sehingga menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.[Saf/**]

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x