
DelikAsia.com, (Jakarta) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menyambut baik partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut mengawal isu ini secara transparan. Ini bagian dari sinergi, support, dan kontrol sosial yang sangat kami butuhkan,” ujar Nusron usai meninjau kondisi tanah di Desa Kohod, Jumat (24/01).
Nusron memastikan bahwa kementeriannya berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan tuntas, sesuai kewenangan yang dimiliki. “Kami akan tuntaskan ini secepat mungkin di level kami, sementara hal lainnya menjadi ranah lembaga terkait,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga proses penyelesaian tetap akuntabel. “Kontrol sosial dari masyarakat sangat berperan dalam memastikan pemerintah berjalan transparan,” tambahnya.

Dalam kunjungannya, Nusron secara resmi membatalkan beberapa sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod. Ia turut meninjau fisik material tanah sebagai bagian dari pembatalan sertipikat, selain pengecekan dokumen yuridis dan administrasi.
Peninjauan ini diakhiri dengan penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten. Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas Harison Mocodompis.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga transparansi dan menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia.[Di2n Bk]

Tidak ada komentar