x

Terkait OTT Tiga Hakim, Mahkamah Agung Dukung Proses Hukum Kejaksaan Agung dengan Asas Praduga Tak Bersalah

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 23:48 0 202 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya. Tindakan ini terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menangkap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam perkembangan terkait, pada 22 Oktober 2024, Majelis Kasasi memutuskan perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024. Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Eksekusi putusan tersebut akan dilakukan oleh Jaksa setelah pengiriman putusan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Proses administrasi akan mengikuti ketentuan dalam SEMA Nomor 2 tahun 2010, termasuk pengunggahan salinan putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengungkapkan kekecewaan atas insiden ini, yang dianggap mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim di Indonesia, terutama setelah pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP.

Setelah penahanan, ketiga hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Jika terbukti bersalah, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden.[Di2n Bk/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x