
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Senin 9 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan yang telah mengetahui bahwa di pondok kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang beralamat di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso tersimpan mesin pemotong rumput.
Kemudian, pergilah Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan menuju kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka tersebut dan mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO dari dalam pondok tersebut dan langsung membawanya dan menyimpannya di pondok kosong milik Sdr. WAHID.

Kemudian, keesokan harinya Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan menjual kepada Saksi SUPRI dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tersebut Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Amin, S.H., serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 9 September 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.[red/K.3.3.1]







Tidak ada komentar