
DelikAsia.com, (Jakarta),–Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, bahwa pada hari Jumat 27 Januari 2023, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram telah berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV (43 TH) berkewarganegaraan (WNA) Bulgaria, dan tertangkapnya terpidana sedang berada di Wilayah Hukum Kejari Mataram.

Masih Kata Ketut Sumedana, adapun Tempat tinggal PLAMEN PETKOV BESHIROV berdomisili di daerah Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat dengan jenis pekerjaan Swasta.
“PLAMEN PETKOV BESHIROV merupakan TERPIDANA dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”
Sementara Proses pengamanan dilakukan berdasarkan dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi. Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap PLAMEN PETKOV BESHIROV.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.
Tambah Ketut Sumedana, Selanjutnya pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.
Dengan Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ujar akhir Ketut Sumedana dalam keterangannya.[Red/Safar].

Tidak ada komentar