x

Perkara Tipikor Pasar Grogol, Kajari Cilegon Menyampaikan Isi Putusan Pengadilan Tinggi Banten

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Des 2023 17:08 0 286 Redaksi

DelikAsia.com, (Cilegon) | Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widianti, S.H., M.H Melalui Kepala Seksi Intelijen Febi Gumilang, menyampaikan isi Putusan Pengadilan Tinggi Banten atas perlawanan Penuntut Umum (verzet) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon TA. 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Cilegon pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon atas nama Terdakwa TB. DM, Terdakwa BA, dan Terdakwa SES menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon
telah menerima 3 (tiga) lembar Risalah Pemberitahuan Putusan Perlawanan Pengadilan Tinggi
Banten dari Jurusita Pengadilan Negeri Serang sebagai berikut :

a. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. TB. DM;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. BA;
c. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. SES.

2. Bahwa amar dalam masing-masing 3 (tiga) Putusan Pengadilan Tinggi Banten pada pokoknya memutus sebagai berikut :
– Menerima perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon;
– Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang dimohonkan perlawanan tersebut;
– Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara tersebut;
– Memerintahkan kepada Penutut Umum pada Kejaksan Negeri Cilegon untuk segera menghadapkan para Terdakwa dalam persidangan tersebut.

3. Bahwa sikap Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon atas putusan dimaksud adalah menunggu dikeluarkannya Penetapan Hari Sidang oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang yang menyidangkan 3 (tiga) berkas perkara tersebut dan telah mengirimkan surat permohonan dikeluarkannya penetapan hari sidang kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para Terdakwa dan para Saksi dalam rangka pemeriksaan alat bukti di persidangan. Demikian ulasan Kasi Intelijen Febi Gumilang pada awak media, [DI2N BK/RED].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x