x

Satgas MBG Cilegon Perkuat Tata Kelola Program, Antisipasi Kendala Infrastruktur dan Keamanan Pangan

waktu baca 4 menit
Rabu, 6 Mei 2026 22:18 0 14 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) |  Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi (MBG) Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi program strategis nasional tersebut secara akuntabel dan berkelanjutan, di tengah sejumlah tantangan yang masih dihadapi, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga insiden keamanan pangan yang tengah ditangani secara serius.

Dalam konferensi pers, Ketua Satgas MBG Kota Cilegon yang juga Sekretaris Daerah, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, melalui Sekretaris Satgas Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd., menekankan bahwa program MBG merupakan mandat kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh daerah sebagai bagian dari agenda prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Heni menjelaskan, implementasi program masih berlangsung secara bertahap dengan berbagai penyesuaian di lapangan. Salah satu tantangan utama terletak pada keterbatasan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi tulang punggung distribusi layanan.

“Saat ini baru terdapat empat dapur operasional, sehingga masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terjangkau, termasuk Gunung Batur dan Pulau Merak. Hal ini menjadi perhatian serius kami untuk segera ditindaklanjuti melalui percepatan pembangunan dan optimalisasi fasilitas,” ujarnya.

Direktur RSUD Kota Cilegon, dr. Hj. Ratu Robiatul Alawiyah, MPH,

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa cakupan penerima manfaat program kini semakin luas. Tidak hanya menyasar peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA, MBG juga diperluas untuk menjangkau kelompok rentan, yakni ibu hamil dan ibu menyusui.

“Perluasan sasaran ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat intervensi gizi nasional, meskipun di sisi lain menuntut kesiapan infrastruktur dan sistem distribusi yang lebih memadai,” tambahnya.

Dari aspek tata kelola, Heni menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, mencakup aspek kesehatan, lingkungan, dan standar operasional lainnya. Namun demikian, ia mengakui bahwa dinamika percepatan program menyebabkan proses perizinan dan operasional berjalan secara paralel.

“Secara normatif, perizinan harus mendahului operasional. Namun dalam konteks percepatan program nasional, proses tersebut berjalan simultan dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari, memaparkan hasil investigasi laboratorium terkait kasus keracunan makanan yang terjadi pada pertengahan April 2026. Berdasarkan uji yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan kontaminasi bakteri Staphylococcus aureus dan Bacillus cereus pada sejumlah sampel makanan.

“Temuan ini berasal baik dari makanan yang diproduksi di dapur maupun dari sisa konsumsi siswa. Pada kejadian 16 April dan 20 April 2026, terdapat indikasi pertumbuhan bakteri yang perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan keamanan pangan,” ungkapnya.

Ratih menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah komprehensif, meliputi penanganan medis terhadap pasien, penyelidikan epidemiologi, serta inspeksi sanitasi dapur sebagai bagian dari standar operasional penanganan kejadian luar biasa.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan standar kesehatan bagi seluruh pengelola dapur, termasuk sertifikasi penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan berkala, serta nilai inspeksi sanitasi minimal yang harus dipenuhi sebelum memperoleh rekomendasi operasional.

Di sisi lain, Direktur RSUD Kota Cilegon, dr. Hj. Ratu Robiatul Alawiyah, MPH, menyoroti aspek krusial dalam rantai konsumsi, khususnya terkait batas waktu aman konsumsi makanan.

“Makanan MBG tergolong makanan basah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap kontaminasi. Oleh karena itu, harus dikonsumsi sebelum pukul 12.00 WIB. Keterlambatan konsumsi berpotensi meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dari sekitar 1.800 penerima manfaat, hanya sebagian kecil yang terdampak, yang mayoritas disebabkan oleh konsumsi makanan di luar batas waktu yang direkomendasikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, mengimbau media untuk mengedepankan prinsip objektivitas dan fungsi edukatif dalam pemberitaan.

“Program MBG merupakan inisiatif strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk media, agar informasi yang disampaikan tidak hanya faktual, tetapi juga mendorong literasi publik,” ujarnya.

Ke depan, Satgas MBG Kota Cilegon memastikan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh dan langkah percepatan, termasuk penambahan kapasitas dapur serta penguatan sistem pengawasan, guna menjamin seluruh penerima manfaat memperoleh layanan secara aman, merata, dan berkelanjutan.(*/FEBY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x