x

Bali Tuan Rumah AWGIPC ke-78, Kanwil Kemenkum Beri Dukungan Penuh

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 10:41 0 115 Redaksi

Bali, (Delik Asia) | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengambil peran strategis dalam mendukung gelaran pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung di Padma Resort Legian pada 6–10 April 2026. Forum regional ini menjadi panggung penting bagi Indonesia untuk menyuarakan keadilan royalti di tengah derasnya arus digitalisasi.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti ketimpangan yang kian terasa di era layanan streaming. Transformasi digital, menurutnya, belum sepenuhnya menghadirkan keseimbangan remunerasi bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Sebagai respons, Indonesia mengusulkan langkah strategis melalui proposal bertajuk Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Gagasan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi sekaligus akuntabilitas dalam tata kelola royalti global yang semakin kompleks.

“Pengelolaan royalti harus berbasis data yang akurat dan mampu beradaptasi dengan inovasi, termasuk kecerdasan buatan,” tegas Hermansyah, Senin (6/4).

Tak hanya soal royalti, forum yang dihadiri puluhan perwakilan negara anggota ASEAN ini juga menandai peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program tersebut diharapkan mampu memperkuat standar pemeriksaan paten di kawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, menambahkan bahwa pertemuan ini menjadi ruang evaluasi rencana aksi regional. Tujuannya jelas—membangun ekosistem inovasi yang lebih kompetitif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa isu royalti digital memiliki dampak langsung bagi para seniman lokal. Bali, dengan kekayaan budaya dan kreativitasnya, kini semakin terhubung dengan pasar global melalui platform digital.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjamin hak ekonomi kreator. Momentum ini juga kami manfaatkan untuk mempromosikan produk unggulan daerah berbasis Indikasi Geografis,” ujarnya.

Melalui keterlibatan aktif dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung posisi Indonesia sebagai motor penggerak tata kelola kekayaan intelektual yang adil, modern, dan berdaya saing di kancah global.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x