x

Bea Cukai dan Bais TNI Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Jakarta-Kalbar

waktu baca 5 menit
Selasa, 23 Jun 2026 11:12 0 12 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Kedua penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, serta menegakkan ketentuan larangan dan pembatasan impor barang bekas berupa pakaian Bekas

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat oleh Bea dan Cukai dan Bais TNI, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress dalam jumlah besar.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan nasional.

“Bea dan Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Penindakan 43 Kontainer Balepress di Tanjung Priok Jakarta, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu (10/06), terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang dimuat menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.

Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (15/06), tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/06) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap 43 peti kemas dimaksud, kemudian melakukan penyegelan dan penimbunan barang di lapangan TPS CDC Banda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Senin (22/06) pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam Berdasarkan estimasi awal, jumlah barang yang berada dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Dengan nilat ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.

Penindakan Gudang Balepress di Kalimantan Barat Menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukal Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga merupakan pakatan bekas impor ilegal tersebut.

Pada Kamis (18/06) tim gabungan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap titik muat serta lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Dari hasil kegiatan tersebut, pada Jumat (19/09) tim gabungen bergerak ke gudang timbun yang berlokasi di komplek pergudangan Jafari Extra Jose, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal. Tim gabungan menegah muatan tersebut dan mengamankannya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Pengembangan lebih lanjut terlaksana pada Minggu (21/06), dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah yang berisi 2.060 bale pakalan bekas ilegal guna kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan di dua lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan 1.796 bale pakaian bekas ilegal. Dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakalan bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapal Rp16,48 miliar.

Dua kasus yang terjadi di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain, peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakalan bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pesar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri.

Djaka menambahkan, keberhasilan mengungkap dan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak. “Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisa intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukal, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik

Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir,” katanya.

la juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang tersebut. “Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(*/RED)

Kota Pontianak | 23 Juni 2026 pukul 10.38

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x