
Delik Asia, (Kabupaten Tangerang) | Terungkapnya pabrik narkotika jenis sabu berskala besar di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (18/10/2025), memicu gelombang keprihatinan dari elemen pemuda setempat. Melalui sebuah pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (18/10/2025), Pemuda Cisauk menyampaikan tuntutan kritis terhadap berbagai pihak yang dianggap lalai menjaga keamanan wilayah.

Dalam dokumen berjudul “Pernyataan Sikap dan Tuntutan Kritis”, para pemuda menyoroti maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan hunian, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga dan generasi muda. Mereka menilai kejadian ini sebagai bukti kegagalan pengawasan kolektif, baik di tingkat pengelola apartemen maupun aparat wilayah.
Tuntutan pertama yang disuarakan adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur dan manajemen apartemen. Pemuda Cisauk meminta sanksi administratif terhadap pengelola yang dianggap lalai, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
Mereka juga mendorong dilakukannya audit data kependudukan di seluruh kawasan hunian padat—mulai dari apartemen, rumah kos, hingga kontrakan—melalui instruksi resmi dari Pemerintah Kecamatan Cisauk kepada jajaran desa dan kelurahan.


Selain itu, mereka menuntut peningkatan patroli terpadu oleh aparat keamanan dan mendorong penerapan pola pengawasan yang bersifat preventif. Dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) juga diserukan secara lebih sistematis dan masif di tingkat kecamatan dan desa.
Tuntutan kedua berkaitan dengan pentingnya transparansi data dari pihak kepolisian dan lembaga terkait mengenai tingkat kerentanan pemuda Cisauk terhadap penyalahgunaan narkoba. Menurut mereka, data ini diperlukan sebagai dasar pembentukan pusat layanan rehabilitasi dan konsultasi gratis yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Di bagian akhir pernyataan, Pemuda Cisauk mendesak adanya komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pengelola properti, dan aparat penegak hukum. Mereka juga memberikan batas waktu selama 2×24 jam kalender sejak Senin (20/10) kepada pihak berwenang untuk memberikan tanggapan dan langkah nyata.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, para pemuda mengancam akan melakukan aksi damai secara kolektif dan mempertimbangkan langkah-langkah politik sebagai bentuk tekanan publik.
“Ini bukan hanya soal penggerebekan satu unit apartemen. Ini tentang bagaimana kita, sebagai warga, bisa merasa aman di lingkungan kita sendiri,” ujar salah satu perwakilan Pemuda Cisauk yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini menjadi cermin keresahan sosial yang lebih luas terhadap bahaya narkotika yang menyusup hingga ke ruang-ruang hunian vertikal. Seruan dari Pemuda Cisauk menjadi penanda bahwa masyarakat tak lagi ingin diam dalam menghadapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.[Red/**]

Tidak ada komentar