
Cilegon, (Delik Asia) | Upaya penataan kawasan Pelabuhan Merak terus dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai bagian dari implementasi sterilisasi pelabuhan penyeberangan. Penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih aman, tertib, nyaman, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman pengguna jasa.

General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara, mengatakan proses penataan tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi aktivitas di dalam kawasan pelabuhan. Menurutnya, penataan dilakukan agar seluruh aktivitas dapat berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian, serta tidak mengganggu aspek keselamatan dan pelayanan penyeberangan.

“Sterilisasi bukan semata-mata tentang membatasi aktivitas, tetapi tentang menata agar setiap aktivitas dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian,” ujar Umar dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Dalam proses penataan tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan Pelabuhan Merak juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan.
Karena itu, ASDP memastikan penataan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan.
Para mitra dagang resmi telah dikoordinasikan terkait identitas, atribut, hingga lokasi aktivitas perdagangan berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan.
Dengan sistem tersebut, aktivitas perdagangan diharapkan tetap dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian mengenai pihak yang diperbolehkan beraktivitas serta lokasi yang dapat digunakan untuk berdagang.

ASDP juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada para mitra dagang.
Menurut ASDP, tidak seluruh pembayaran tersebut merupakan penerimaan atau pungutan yang dilakukan oleh ASDP. Terdapat sejumlah kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi para mitra dagang.
Penjelasan tersebut disampaikan ASDP untuk memberikan informasi yang lebih jelas sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
ASDP menegaskan bahwa keberadaan mitra dagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penataan kawasan Pelabuhan Merak.
Aktivitas perdagangan diarahkan agar dilakukan oleh pihak yang telah terdata, memiliki identitas, memenuhi ketentuan, serta berada pada zonasi yang telah ditentukan.
ASDP juga terus membuka ruang koordinasi bersama yayasan, mitra dagang, serta para pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berlangsung secara bertahap, transparan, dan kondusif.
Di sisi lain, aspek keselamatan, kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pelayanan pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penataan kawasan pelabuhan.
“ASDP percaya bahwa pelabuhan yang tertib bukan hanya menciptakan perjalanan yang lebih nyaman, tetapi juga menghadirkan ruang yang lebih baik bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya,” pungkas Umar.(*/FBY)

Tidak ada komentar