DelikAsia.com, (Serang) | Sebanyak 15 warga binaan Lapas Serang diberikan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Program ini memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, memiliki perilaku yang baik selama masa tahanan, serta memiliki keterampilan tertentu yang dianggap berguna untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat setelah pembebasan.
Reza Ikhwan Purnama, Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Serang, menjelaskan bahwa proses seleksi calon penerima pembebasan bersyarat dimulai sejak awal masa pidana. Seleksi tersebut melibatkan penilaian kepribadian, pemeriksaan dari kejaksaan terkait adanya perkara lain, serta koordinasi dengan pemerintah daerah tempat warga binaan akan kembali.
“Kami telah menseleksi secara ketat orang-orang yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini. Kami berharap dengan seleksi yang ketat ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujar Reza Ikhwan Purnama pada Selasa, (9/7/24).
Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari upaya Lapas Serang dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi narapidana, tanpa memungut biaya apapun dari mereka. Lapas Serang juga telah berkomitmen untuk mencapai sertifikasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya program ini, Lapas Serang berharap dapat membantu narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam kehidupan mereka, serta membantu mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.[**]
Tidak ada komentar