DelikAsia.com, (Jakarta) | Pelaksanaan sidang perkara korupsi koneksitas TWP AD berkas-3 diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dg para terdakwa terdiri dari dua orang sipil dan satu orang TNI, yaitu Tafieldi, Brigjen TNI Purn Yus Adi dan Agustinus Sugih
Dalam perkara korupsi koneksitas ini nilai Kerugian negara cq. TWP TNI AD sekitar Rp 60 Milyar. Acara sidang dibuka oleh Majelis Hakim Koneksitas dilanjutkan pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Jaksa yang tergabung dalam Tim Penuntut koneksitas
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pd Rabu 15 Mei 2024 dg agenda Eksepsi dri para terdakwa.[RED/RLS]
Tidak ada komentar