
Jakarta, (Delik Asia) | Gelombang tekanan publik terhadap korporasi tambang kembali meninggi, mengusik ruang-ruang sunyi yang selama ini terasa tertutup. Perhatian kini tertambat pada Newcrest Mining Limited—yang berada dalam kendali Newmont Corporation—menyusul belum ditunaikannya kewajiban pembayaran pesangon kepada 735 eks pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Padahal, perkara ini telah menempuh jalur hukum hingga putusan berkekuatan tetap.

Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya mengabulkan gugatan para pekerja melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte. Putusan tersebut kemudian dipertegas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia lewat putusan kasasi Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Namun, putusan yang seharusnya menjadi penutup sengketa justru menyisakan tanda tanya panjang, lantaran hak pekerja belum juga direalisasikan.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, memandang situasi ini sebagai alarm bagi tegaknya kepastian hukum. Ia menilai, konsistensi putusan dari tingkat pertama hingga kasasi semestinya tidak menyisakan ruang untuk diabaikan.
“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.

Akar persoalan ini bermula dari peralihan kepemilikan saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa perubahan kepemilikan harus diikuti dengan pemenuhan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon. Akan tetapi, lebih dari empat tahun berlalu, amanat tersebut belum juga menjelma menjadi kenyataan. Nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar masih tertahan tanpa kejelasan.
Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, mengungkapkan bahwa berbagai langkah telah ditempuh, dari jalur mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons dari pihak perusahaan dinilai tidak kunjung terlihat. “Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.
Nada kekecewaan juga datang dari Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Ia menggambarkan, setelah puluhan tahun mengabdikan tenaga dan waktu, para pekerja justru merasa terpinggirkan. “Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta. Baginya, pesangon bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan harapan yang menopang kehidupan. “Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” katanya.
Praktisi hukum dan HAM, Husendro, menilai sikap perusahaan yang belum menjalankan putusan sebagai bentuk pengingkaran terhadap otoritas peradilan. Ia mengingatkan, pembiaran semacam ini berpotensi melemahkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden yang berbahaya.
Menurutnya, hak pesangon telah memiliki landasan kuat, baik dalam PKB maupun putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari jaminan atas penghidupan yang layak. Ia juga menegaskan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus tanggung jawab hukum, sebagaimana tercermin dalam prinsip successor liability.
“Negara harus hadir melalui eksekusi paksa. Prinsipnya jelas, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa kompromi,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Kini, para pekerja menanti kehadiran negara untuk memastikan putusan itu benar-benar dijalankan. Mereka khawatir, jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga wibawa hukum yang perlahan terkikis.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja.(*/Red)







Tidak ada komentar