x

Kedaulatan Hukum Diuji, Stabilitas Demokrasi Dipertaruhkan

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Apr 2026 23:56 0 8 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Demokrasi kerap dipahami sebagai ruang kebebasan—tempat setiap warga dapat menyampaikan pendapat, berpartisipasi, sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan. Dalam kerangka itu, rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sementara negara memikul tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut. Namun dalam praktiknya, demokrasi tidak selalu bertumpu pada fondasi yang paling esensial: penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Tanpa kehadiran supremasi hukum, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar panggung retorika. Kebebasan yang diagungkan hanya hidup dalam teks, tetapi rapuh dalam kenyataan. Hak-hak warga mungkin diakui secara normatif, namun tanpa perlindungan hukum yang tegas, semuanya dapat dengan mudah diabaikan. Pada titik inilah, demokrasi kehilangan maknanya dan merosot menjadi simbol tanpa substansi.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika kepentingan politik memasuki wilayah penegakan hukum. Distorsi pun tak terelakkan. Hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan. Intervensi—baik terselubung maupun terbuka—dapat memengaruhi proses hukum dari awal hingga akhir. Independensi perlahan memudar, menyisakan wajah hukum yang selektif dan oportunistik.

Dari kondisi tersebut lahir praktik yang mengkhawatirkan: hukum menjadi bisa dinegosiasikan, keadilan seolah dapat ditawar. Fenomena klasik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” terus berulang. Ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah dan lunak terhadap yang berkuasa, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur pemilihan atau kebebasan berbicara. Ia menuntut tegaknya supremasi hukum—di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada aturan yang sama. Dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945, hukum seharusnya berdiri di atas segala bentuk kekuasaan. Namun realitas sering menunjukkan sebaliknya: hukum justru berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik.

Ketika kekuasaan lebih dominan daripada hukum, keadilan menjadi relatif—ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh kebenaran. Praktik seperti kriminalisasi, penegakan hukum yang tebang pilih, hingga intervensi terhadap lembaga peradilan menjadi gejala yang terus berulang. Ini menandakan bahwa hukum belum sepenuhnya merdeka dari pengaruh kekuasaan.

Lebih jauh, lemahnya konsistensi penegakan hukum menciptakan paradoks dalam demokrasi. Kebebasan yang seharusnya dilindungi justru terhambat oleh kekuatan yang lebih dominan, baik dari aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu. Demokrasi pun berubah menjadi arena yang tidak seimbang—yang kuat semakin menguat, sementara yang lemah semakin terpinggirkan.

Jika keadaan ini terus dibiarkan, demokrasi berpotensi mengalami kemunduran. Tanpa hukum yang kokoh, demokrasi mudah dimanipulasi dan kehilangan arah. Ia tak lagi menjadi jalan menuju keadilan sosial, melainkan sekadar mekanisme formal yang rentan dikendalikan oleh kepentingan.

Oleh karena itu, memperkuat demokrasi tidak cukup hanya dengan memperluas kebebasan atau meningkatkan partisipasi. Hal yang jauh lebih mendasar adalah menegakkan kembali kedaulatan hukum di atas kekuasaan. Penegakan hukum harus benar-benar independen, bebas dari intervensi, dan dijalankan dengan prinsip keadilan yang universal.

Reformasi hukum tidak boleh berhenti sebagai wacana. Ia harus diwujudkan melalui pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pembangunan integritas aparat penegak hukum yang berani berdiri di atas prinsip, bukan tekanan kekuasaan. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi alat, bukan penyeimbang.

Di sisi lain, kontrol publik menjadi penopang penting bagi keberlangsungan demokrasi. Masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi perlu terus menjaga sikap kritis dan aktif mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa keterlibatan publik yang kuat, intervensi terhadap hukum akan semakin mengakar.

Pada akhirnya, demokrasi yang sejati bukan hanya tentang kebebasan, tetapi tentang keadilan yang benar-benar hadir dalam kehidupan nyata. Dan keadilan hanya dapat berdiri tegak ketika hukum berdaulat—tidak tunduk pada kekuasaan, tidak bisa dinegosiasikan, dan tidak diperalat untuk kepentingan apa pun.

Tanpa itu semua, demokrasi hanya akan menjadi kebebasan yang semu—rapuh, mudah runtuh, dan perlahan menjauh dari cita-cita keadilan sosial yang menjadi tujuan utama bernegara.

Penulis: Panca Soekarno, Penggiat Media Online dan Pemerhati Isu Demokrasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x