x

Anggota DPR Soedeson Tandra: Soroti Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pertanyakan Kepatutan Langkah KPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 02:19 0 70 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Ia menilai langkah tersebut tidak lazim, meski secara hukum dimungkinkan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Soedeson mengatakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang membuka ruang bagi berbagai bentuk penahanan, termasuk tahanan rumah dan tahanan kota. Namun, menurut dia, implementasi kebijakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan publik.

“Secara kewenangan memang ada di KPK, tapi dari sisi kepantasan, ini tidak lazim,” kata Soedeson.

Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain. Ia khawatir keputusan tersebut dapat memicu persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Kalau satu orang bisa mendapat perlakuan seperti itu, maka yang lain bisa menuntut hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Soedeson, aspek kepatutan dan kelayakan menjadi kunci dalam setiap tindakan penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Ia menekankan bahwa pemberian penangguhan atau pengalihan penahanan seharusnya didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

“Harus selektif. Kalau alasan kemanusiaan, misalnya sakit, itu bisa dipertimbangkan. Tapi harus jelas,” katanya.

Lebih jauh, Soedeson mengingatkan bahwa legalitas sebuah keputusan belum tentu sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk mempertimbangkan dimensi tersebut dalam setiap kebijakan.

Kasus ini bermula ketika Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia ditahan sejak 12 Maret 2026.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp622 miliar. Belakangan, muncul sorotan setelah Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan pada momen Idulfitri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penahanan Yaqut telah dialihkan ke tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026.

Menurut Budi, keputusan itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga. Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

“Kami pastikan pengalihan ini tidak menghambat proses penyidikan. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk tahap penuntutan,” ujar Budi.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x