x

Perkara Impor Garam, 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Jan 2023 06:55 0 282 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta),–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Selasa(03/01/2022).

Hal ini juga disebutkan dalam rilis yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, dimana dirilis tersebut disebutkan saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial RS, dimana saksi RS merupakan Karyawan pada PT Sumatraco Langgeng Makmur.

“Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, ujar Kapuspenkum. Selasa(03/01)

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, tambah Kapuspenkum.[red/Puspenkum].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x