x

Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Kejati Sumsel Tetapkan PB Sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Nov 2024 22:38 0 234 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumatera Selatan)Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini selasa 5 November 2024 mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang dibiayai oleh anggaran negara pada periode 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu PB, yang pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017 menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penetapan Tersangka PB

PB ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka sebelumnya, serta menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan setoran tunai sebesar Rp 18 Miliar yang diduga terkait dengan jabatan PB dalam proyek pembangunan LRT Sumatera Selatan.

Menurut penyidik, setoran tunai tersebut diterima secara bertahap oleh PB di antara tahun 2016 hingga 2020, yang disetorkan ke rekening pribadinya. Penerimaan dana tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana terkait proyek LRT yang menelan anggaran besar dari negara.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan

Sebelumnya, PB telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel sebanyak tujuh kali sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk Surat Panggilan yang ke-5, dengan nomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, panggilan tersebut diterima oleh kakak kandung PB pada tanggal 4 Oktober 2024. Kini, setelah melalui proses pemeriksaan, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki proses hukum lain yang melibatkan PB, penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel terkait kasus ini lebih dulu dilakukan. Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terhadap PB akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme.

Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan

PB dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999. Berikut adalah pasal yang dikenakan kepada tersangka:

  • Primair:
    • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
  • Subsidair:
    • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
  • Alternatif Kedua:
    • Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Saat ini, penyidik juga tengah mendalami aliran dana lainnya yang diterima oleh PB terkait proyek LRT ini. Kejati Sumsel telah memeriksa 57 orang saksi hingga saat ini untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.

Komitmen Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dengan transparansi dan profesionalisme, guna menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya PB sebagai tersangka, Kejati Sumsel berharap dapat mengungkap secara menyeluruh modus korupsi yang melibatkan anggaran negara dalam proyek pembangunan LRT Sumatera Selatan yang merupakan proyek vital bagi pengembangan transportasi di provinsi tersebut.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x