x

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

waktu baca 1 menit
Kamis, 26 Feb 2026 01:51 0 83 Redaksi

Palembang, (Delik Asia) | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018–2022.

Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Pertama, rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo di Jalan Kapten A. Rivai No. 26, Ilir Barat I, Palembang.

“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai relevan dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Dokumen yang disita selanjutnya akan dipelajari serta dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x