x

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Keadilan: Di Mana Hakim Harus Berdiri?

waktu baca 31 menit
Kamis, 20 Agu 2026 22:11 0 147 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Mengutamakan keadilan tanpa mengabaikan hukum, hakim bertugas menguji suara hati nurani melalui fakta dan norma.

Menyimak rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung di Komisi III DPR RI pada Agustus 2026, ada bagian yang menarik untuk direnungkan lebih jauh daripada sekadar siapa yang kemudian mendapat persetujuan. Pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di ruang seleksi menyentuh wilayah yang sangat mendasar dalam pekerjaan mengadili: ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, mana yang harus didahulukan; dari mana seorang hakim menemukan keadilan; sampai di mana hati nurani dapat bekerja; dan apakah hakim cukup menjadi pembaca undang-undang.

Pertanyaan seperti itu sesungguhnya sedang menguji filsafat kehakiman. Apakah hukum dipahami sebagai teks yang tinggal diterapkan, atau sebagai tatanan normatif yang tetap membutuhkan penafsiran, penalaran, dan kepekaan terhadap manusia? Pertanyaan yang sama sekaligus menguji batas kebebasan hakim: bagaimana menemukan keadilan tanpa menjadikan pandangan moral pribadi sebagai hukum.

Kegelisahan semacam itu bukan sesuatu yang asing dalam pemikiran hukum. Kajian mengenai putusan hakim menunjukkan bahwa kegiatan mengadili tidak berlangsung di ruang sosial yang hampa. Fakta, norma, moral, dan doktrin saling berhubungan dalam membentuk pertimbangan hukum, sedangkan putusan yang terlalu bertumpu pada rasionalitas formal berisiko kehilangan hubungan dengan tujuan hukum dan dinamika masyarakat (Respationo & Hamzah, 2013).

Di situlah persoalannya menjadi menarik. Hakim tidak dapat menempatkan hati nuraninya di atas undang-undang seolah keyakinan moral pribadi merupakan sumber kewenangan yang lebih tinggi daripada hukum. Kebebasan hakim tetap bekerja dalam struktur hukum. A. Salman Maggalatung mengingatkan, melalui pembahasannya mengenai batas kebebasan hakim, bahwa kebebasan yudisial tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan; putusan tetap harus menurut hukum, berorientasi pada keadilan, dan ketika hakim melakukan penafsiran atau konstruksi hukum, ia tetap terikat pada asas-asas umum hukum serta prinsip keadilan (Maggalatung, 2014).

Sebaliknya, hakim juga tidak semestinya berlindung terus-menerus di balik bunyi pasal ketika penerapan norma secara mekanis justru menjauh dari tujuan hukum. Monteiro (2007) membedakan kecenderungan putusan yang semata-mata bertumpu pada hukum tertulis dengan pendekatan yang memberi ruang lebih besar pada pengetahuan, pengalaman empiris, penemuan hukum, dan pemahaman filosofis. Dalam pandangannya, hukum tertulis memang penting dalam tradisi civil law, tetapi undang-undang bukan keseluruhan hukum dan pekerjaan hakim tidak selesai hanya dengan menerapkan silogisme terhadap teks.

Pertanyaannya kemudian berubah. Bukan lagi apakah hakim harus memilih undang-undang atau hati nurani, melainkan bagaimana keadilan ditemukan melalui hukum dan bagaimana keadilan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan yang Diutamakan, tetapi Bukan Keadilan Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan arah yang sangat penting terhadap dilema tersebut. Pasal 53 KUHP menegaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan.

Rumusan itu membawa perubahan yang berarti. Keadilan tidak lagi sekadar ditempatkan sebagai cita-cita filosofis di luar hukum positif. Ia telah masuk ke dalam norma sebagai arah dalam pekerjaan mengadili.

Tetapi frasa “mengutamakan keadilan” tidak dapat dibaca sebagai kebebasan bagi hakim untuk menetapkan ukuran keadilan menurut perasaannya sendiri. Jika setiap hakim dapat memutus berbeda semata-mata atas dasar apa yang dianggapnya adil, kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum akan kehilangan pijakan.

Penelitian Hasibuan (2024) mengenai inkonsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung memperlihatkan sisi lain dari persoalan ini. Ketidakkonsistenan dalam penafsiran dan penerapan hukum pada perkara yang memiliki karakter serupa dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pencari keadilan dan berimplikasi pada integritas lembaga peradilan (Hasibuan, 2024).

Keadilan yang harus diperjuangkan hakim karena itu bukan keadilan yang sekadar dirasakan, tetapi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kepastian hukum mencegah keadilan berubah menjadi subjektivitas. Keadilan mencegah kepastian berubah menjadi formalisme. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan sejak awal, melainkan harus dipertemukan selama masih terdapat ruang untuk melakukannya.

Fence M. Wantu mengingatkan bahwa putusan idealnya mengandung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sekaligus. Ketiganya memang tidak selalu mudah diselaraskan, tetapi penekanan pada salah satu nilai tidak berarti dua nilai lainnya harus dihilangkan. Kualitas putusan justru terlihat dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang menjelaskan mengapa dalam perkara tertentu hakim memberikan tekanan lebih besar kepada salah satu nilai tersebut (Wantu, 2012).

Di titik ini, Pasal 53 KUHP sebaiknya tidak dibaca sebagai perintah sederhana untuk “memilih keadilan dan meninggalkan kepastian”. Pesannya jauh lebih matang: ketika keduanya sungguh tidak dapat dipertemukan dalam perkara konkret, keadilan memperoleh prioritas, tetapi pilihan itu harus tetap lahir melalui hukum.

“Keadilan Siapa?”

Pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan paling sulit dalam pekerjaan mengadili.

Korban dapat melihat keadilan sebagai pemulihan dan pertanggungjawaban. Pelaku berharap kesalahannya dinilai secara proporsional. Masyarakat membutuhkan perlindungan dan ketertiban. Negara berkepentingan mempertahankan kewibawaan hukum. Kepentingan-kepentingan itu tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.

Karena itu, hakim tidak dapat hanya mengambil salah satu perspektif lalu menyebutnya sebagai keadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menempatkan peradilan sebagai sarana menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasan pasal tersebut bahkan menyatakan bahwa kewajiban itu dimaksudkan agar putusan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

Keadilan bagi hakim, karenanya, tidak bersumber dari satu tempat. Konstitusi dan Pancasila memberi orientasi nilai. Undang-undang memberi struktur dan batas kewenangan. Fakta persidangan menunjukkan kenyataan perkara. Asas dan doktrin membantu memberi makna terhadap norma. Keadaan korban, pelaku, dan masyarakat memberi dimensi manusiawi terhadap perkara.

Maggalatung (2014) merumuskan hubungan itu melalui empat unsur: fakta, norma, moral, dan doktrin. Fakta memberi dasar empiris, norma menjadi pedoman yuridis, moral menjadi pengendali batin dalam menggunakan kekuasaan, sedangkan doktrin membantu memperkuat dan mempertanggungjawabkan argumentasi hukum.

Respationo dan Hamzah (2013) juga menempatkan keempat unsur tersebut sebagai bagian yang saling berkorelasi dalam pertimbangan hakim. Mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak bekerja dalam ruang yang steril dari dinamika masyarakat dan nilai yang hidup di sekitarnya (Respationo & Hamzah, 2013).

Rumusannya sederhana tetapi penting: fakta mencegah hakim mengadili asumsi; norma mencegah putusan berubah menjadi kesewenang-wenangan; moral menjaga agar hukum tidak kehilangan manusia; doktrin memberi kedalaman pada argumentasi.

Fakta Persidangan: Tempat Keadilan Berpijak

Pencarian keadilan harus bermula dari kenyataan perkara, bukan dari kesimpulan yang telah terlebih dahulu dibentuk.

Marwan Mas (2012) menegaskan bahwa kualitas dan wibawa hakim berhubungan erat dengan kemampuannya menilai serta menganalisis fakta yang terungkap di persidangan, kemudian menuangkannya dalam pertimbangan hukum yang didukung teori, doktrin, dan asas hukum. Kemandirian hakim tidak cukup dinilai dari ketepatan menerapkan hukum tertulis, tetapi juga dari kemampuannya memahami kebenaran, rasa keadilan, dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Mas, 2012).

Dalam perkara pidana, batas ini menjadi semakin penting karena pencarian kebenaran dibingkai oleh hukum pembuktian. Hakim, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum tidak bebas memperlakukan fakta sesuka hati; penilaian terhadap kesalahan harus bergerak melalui alat bukti dan tata cara yang ditentukan hukum (Mas, 2012).

KUHAP baru bahkan menegaskan pentingnya hal tersebut dengan mewajibkan putusan memuat pertimbangan yang jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, dan alat pembuktian yang diperoleh di persidangan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa. Hakim juga diwajibkan mempertimbangkan pedoman pemidanaan KUHP dan menjelaskannya dalam bagian khusus putusan.

Keadilan, berarti, tidak dapat ditemukan dengan melompati fakta.

Pasal 54: Keadilan Memiliki Parameter

KUHP Nasional tidak berhenti pada perintah abstrak untuk mencari keadilan. Pasal 54 memberikan ukuran yang konkret.

Dalam pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, ada atau tidaknya perencanaan, cara tindak pidana dilakukan, sikap pelaku setelah tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonominya, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarganya, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (KUHP 2023).

Rangkaian itu memperlihatkan bahwa keadilan bukan intuisi tanpa ukuran.

Hakim tidak cukup bertanya apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi. Ia juga harus membaca tingkat kesalahan, motif, akibat, keadaan korban, respons pelaku setelah tindak pidana, dan konsekuensi pemidanaan terhadap masa depan orang yang sedang diadili.

Di sinilah individualisasi pidana memperoleh maknanya. Dua orang yang melanggar pasal yang sama tidak selalu memiliki motif, tingkat kesalahan, akibat, riwayat hidup, penyesalan, atau kemampuan melakukan pemulihan yang sama.

Kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti semua orang harus memperoleh putusan yang identik. Kesetaraan menuntut keadaan yang setara diperlakukan setara dan perbedaan yang relevan dinilai secara proporsional.

Dari Mana Hati Nurani Hakim Dibentuk?

Setelah hati nurani disebut sebagai bagian dari pekerjaan mengadili, pertanyaan berikutnya tidak dapat dihindari: dari mana seorang hakim memperoleh hati nurani yang dapat dipercaya?

Hati nurani tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang mengenakan toga. Ia juga tidak otomatis benar hanya karena muncul dari seseorang yang memegang jabatan hakim.

Lebih tepat jika hati nurani yudisial dipahami sebagai kesadaran moral yang dibentuk dan terus diuji melalui integritas pribadi, pendidikan hukum, pengalaman, kepekaan terhadap martabat manusia, pemahaman terhadap nilai masyarakat, serta kesediaan menguji keyakinan sendiri dengan fakta dan hukum.

Disertasi Sidik Sunaryo menempatkan hati nurani dalam hubungan erat dengan kepastian hukum yang adil. Penemuan hukum tidak dilihat sekadar sebagai penerapan aturan umum terhadap perkara konkret, tetapi sebagai proses untuk menemukan hukum yang mampu menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Rekonstruksi yang ditawarkannya menekankan rasionalitas kritis dan moralitas dalam pembentukan putusan (Sunaryo, 2016).

Hati nurani karena itu berbeda dari perasaan spontan.

Perasaan dapat muncul karena simpati, antipati, kemarahan, belas kasihan, pengalaman pribadi, atau tekanan publik. Hati nurani yudisial harus mengalami pendisiplinan oleh proses hukum.

Ia bekerja setelah hakim mendengar para pihak, menilai alat bukti, memeriksa fakta, membaca norma, memahami akibat perbuatan, mempertimbangkan keadaan korban dan pelaku, serta menilai hubungan semua itu dengan prinsip hukum yang relevan.

Sunaryo bahkan menunjukkan bahwa kecermatan dalam menilai fakta dan pembuktian berkaitan erat dengan rasionalitas hukum yang adil dan bijaksana; penemuan hukum tidak dapat dipisahkan dari penemuan keadilan substansial (Sunaryo, 2016).

Maka pertanyaan penting bagi hakim bukan sekadar, “apa kata hati nurani saya?”, melainkan: apakah yang saya anggap sebagai suara hati nurani telah diuji melalui fakta, hukum, asas, hak para pihak, proporsionalitas, dan alasan yang dapat saya pertanggungjawabkan?

Kalimat itu penting karena hakim tetap manusia. Ia membawa pengalaman hidup, kecenderungan, keyakinan, dan kemungkinan bias.

Tidak setiap dorongan batin layak disebut hati nurani yudisial.

Hati nurani hakim tidak ditemukan dengan menjauh dari hukum. Ia dibentuk oleh integritas, diasah oleh pengalaman, diuji dengan fakta, dibatasi oleh hukum, dan dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan hukum.

“Berarti Hakim Bukan Mulut Undang-Undang?”

Pertanyaan tersebut membawa kita kepada dua ekstrem.

Ekstrem pertama ialah formalisme mekanis: setelah pasal ditemukan dan fakta dimasukkan ke dalam unsur, pekerjaan mengadili dianggap selesai.

Ekstrem kedua sebaliknya: hakim merasa mempunyai kebebasan moral untuk mengganti hukum dengan pandangan pribadi tentang keadilan.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Penelitian Firdawaty (2020) terhadap perkara nafkah madhiyah anak di lingkungan Peradilan Agama memberi ilustrasi menarik mengenai risiko pendekatan yang terlalu positivistik. Dalam sampel yang ditelitinya, sebagian putusan dinilai terlalu terikat pada yurisprudensi dan pedoman normatif tanpa cukup mempertimbangkan historisitas aturan, aspek filosofis, sosiologis, dan fakta in concreto. Penelitian itu mendorong perlunya pemahaman terhadap dasar, logika, dan fakta yang melahirkan suatu norma atau yurisprudensi sebelum norma tersebut diterapkan secara seragam (Firdawaty, 2020).

Ilustrasi tersebut tidak berarti hukum tertulis boleh diabaikan. Pesannya justru lebih sederhana: penerapan hukum membutuhkan pemahaman terhadap alasan mengapa norma itu ada dan apakah fakta perkara yang sedang diadili memang sesuai dengan keadaan yang hendak diatur norma tersebut.

UU Kekuasaan Kehakiman sendiri melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim tetap wajib memeriksa dan mengadilinya.

Norma itu menunjukkan bahwa pekerjaan hakim memang tidak berhenti pada pencarian bunyi pasal.

Maggalatung (2014) menyebut penemuan hukum sebagai salah satu tugas esensial hakim. Norma yang abstrak harus dipertemukan dengan fakta yang konkret melalui proses penalaran, interpretasi, dan konstruksi hukum.

Posisi yang sehat karena itu bukan “hakim bebas dari undang-undang”, melainkan hakim terikat pada hukum tetapi tidak menjadi pembaca mekanisnya.

Kalau Undang-Undangnya Jelas, tetapi Hati Nurani Mengatakan Tidak Adil?

Di sinilah integritas hakim benar-benar diuji.

Jawaban yang paling mudah adalah memilih hati nurani. Tetapi jawaban semacam itu justru membuka persoalan baru.

Kekuasaan hakim berasal dari hukum. Hati nurani bukan sumber kewenangan untuk menciptakan kekuasaan yang tidak diberikan oleh sistem hukum.

Langkah pertama karena itu bukan mengesampingkan norma, melainkan mencari ruang keadilan di dalam hukum: melalui penafsiran, asas hukum, konstitusi, tujuan pengaturan, prinsip proporsionalitas, nilai hak asasi manusia, dan keadaan konkret perkara.

Kebebasan penafsiran pun bukan ruang tanpa pagar. Maggalatung (2014), dengan merujuk gagasan mengenai pembatasan kebebasan hakim, menekankan bahwa hakim tetap harus memutus menurut hukum dan ketika melakukan penafsiran atau konstruksi hukum harus berpegang pada asas hukum dan prinsip keadilan.

Jika sistem hukum memberi diskresi, hakim dapat menggunakannya untuk mencapai keadilan. Tetapi jika suatu kewenangan sama sekali tidak diberikan, keyakinan moral pribadi tidak otomatis menciptakannya.

Cara pandang tersebut menjaga dua hal sekaligus: keadilan tidak dikorbankan oleh formalisme, sementara kepastian hukum tidak dikorbankan oleh subjektivitas.

Radbruch: Kepastian Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Ketegangan antara kepastian dan keadilan mempunyai akar panjang dalam filsafat hukum.

Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai penting dari hukum. Gagasan tersebut juga tampak dalam literatur hukum Indonesia yang membahas putusan hakim sebagai upaya menyeimbangkan tiga nilai tersebut (Maggalatung, 2014; Wantu, 2012).

Ketiganya diperlukan.

Kepastian membuat hukum dapat diprediksi. Kemanfaatan menjaga agar hukum bekerja bagi kehidupan manusia. Keadilan mencegah hukum berubah menjadi struktur formal yang kehilangan legitimasi moral.

Masalahnya, ketiga nilai itu tidak selalu bergerak searah.

Wantu (2012) justru memperlihatkan bahwa dalam praktik mengadili, hakim dapat memberi bobot yang berbeda sesuai karakter perkara, selama pilihan tersebut dijelaskan melalui pertimbangan hukum yang bernalar.

Sidik Sunaryo kemudian mengembangkan gagasan “kepastian hukum yang adil”, yaitu cara memandang kepastian dan keadilan bukan sebagai dua kutub yang harus saling mengalahkan, melainkan sebagai unsur yang perlu dibangun bersama melalui rasionalitas, moralitas, dan penemuan hukum (Sunaryo, 2016).

Perspektif ini penting. Jika keadilan mematikan kepastian, hukum berubah menjadi sukar diprediksi. Jika kepastian mematikan keadilan, hukum berubah menjadi dingin dan mekanis.

Pemaafan Hakim: Ketika Hukum Sendiri Membuka Ruang Keadilan

KUHP Nasional memperlihatkan bahwa pencarian keadilan tidak harus dilakukan dengan keluar dari hukum.

Pasal 54 ayat (2) memberi ruang kepada hakim, berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan ketika tindak pidana dilakukan maupun keadaan sesudahnya, untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan penting antara menyatakan kesalahan dan menentukan apakah penghukuman tetap diperlukan.

Kesalahan tidak dihapus. Pertanggungjawaban tetap ada. Tetapi hukum mengakui bahwa dalam keadaan tertentu, keadilan dan kemanusiaan dapat membuat pidana tidak lagi menjadi respons yang paling tepat.

Di sinilah diskresi harus dibedakan dari subjektivitas.

Ketika hakim menggunakan ruang yang diberikan hukum berdasarkan fakta dan alasan yang dapat diuji, ia tidak sedang menempatkan dirinya di atas undang-undang. Ia justru sedang menjalankan hukum secara lebih utuh.

Kebebasan Tanpa Konsistensi Juga Berbahaya

Pencarian keadilan mempunyai sisi lain yang tidak boleh diremehkan: konsistensi.

Hasibuan (2024) menunjukkan bahwa perbedaan penerapan hukum pada perkara yang memiliki karakter sebanding dapat melahirkan ketidakpastian dan melemahkan integritas peradilan. Karena itu, kebebasan hakim harus disertai disiplin argumentatif untuk menjelaskan mengapa dua perkara yang tampak serupa memang layak diputus berbeda.

Ini penting karena perbedaan putusan tidak dengan sendirinya merupakan masalah. Fakta dua perkara mungkin berbeda. Motif, kerugian, tingkat kesalahan, atau keadaan pelakunya juga dapat berbeda.

Masalah muncul ketika perbedaan hasil tidak diikuti alasan hukum yang dapat dipahami.

Kepastian hukum bukan tuntutan agar semua putusan sama. Kepastian menuntut bahwa perbedaan putusan mempunyai alasan yang dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan.

Putusan sebagai Pertanggungjawaban Nalar

Di titik inilah semua pembahasan bertemu.

Putusan hakim bukan sekadar produk kekuasaan. Ia adalah pertanggungjawaban nalar.

Mas (2012) menekankan pentingnya fakta persidangan, teori hukum, doktrin, dan asas sebagai fondasi argumentasi putusan. Respationo dan Hamzah (2013) menuntut koherensi fakta, norma, moral, dan doktrin. Maggalatung (2014) menempatkan penemuan hukum sebagai proses yang menghubungkan norma abstrak dengan fakta konkret. Wantu (2012) mengingatkan perlunya penalaran yang menjelaskan pilihan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sunaryo (2016) membawa semua itu menuju gagasan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengubah tuntutan teoritis itu menjadi kewajiban hukum. Pasal 53 menyatakan bahwa hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan hukum harus didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Maka ukuran kualitas seorang hakim bukan semata pada kesimpulan apakah ia memilih kepastian atau keadilan.

Yang jauh lebih penting ialah bagaimana ia sampai ke sana.

Di Mana Hakim Harus Berdiri?

Jawabannya tidak sesederhana memilih “di pihak undang-undang” atau “di pihak keadilan”.

Hakim harus berdiri di dalam hukum, tetapi menghadap kepada keadilan.

Ia tidak boleh menjadikan undang-undang sebagai alasan untuk berhenti berpikir. Ia juga tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.

Keadilan yang diperjuangkan hakim bukan keadilan menurut perasaan pribadinya. Ia ditemukan melalui hukum, fakta persidangan, pembuktian, asas, doktrin, nilai yang hidup dalam masyarakat, dan pertimbangan terhadap manusia yang terkena akibat putusan.

Di situlah pertanyaan-pertanyaan dalam uji kelayakan calon hakim memperoleh makna yang lebih luas. “Keadilan siapa?”, “hati nurani siapa?”, “apakah hakim hanya mulut undang-undang?”, atau “apa yang dilakukan ketika hukum terasa tidak adil?” sesungguhnya bermuara pada satu kegelisahan: bagaimana menjaga agar kekuasaan hakim cukup merdeka untuk menemukan keadilan, tetapi cukup terikat agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Formula akhirnya barangkali dapat diringkas seperti ini:

Kepastian hukum mencegah keadilan berubah menjadi subjektivitas. Keadilan mencegah kepastian berubah menjadi formalisme. Fakta mencegah hakim mengadili asumsi. Moral menjaga agar hukum tidak kehilangan kemanusiaan. Legal reasoning mempertemukan semuanya menjadi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hati nurani tidak menggantikan hukum. Ia menjaga agar penerapan hukum tidak kehilangan manusia. Sebaliknya, hukum menjaga agar hati nurani hakim tidak berubah menjadi kekuasaan pribadi.

Dan di situlah hakim seharusnya berdiri:

hukum membatasi kekuasaannya, sedangkan keadilan memberi arah penggunaan kekuasaan itu.

Penulis,Unggul Senoadji, S.H.,M.H

Referensi:

Firdawaty, L. (2020). Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan hakim di lingkungan Peradilan Agama tentang nafkah madhiyah anak dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia [Ringkasan disertasi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].

Hasibuan, H. (2024). Kepastian hukum dalam putusan hakim: Studi terhadap inkonsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 76–84. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1670

Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pertimbangan putusan hakim. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 185–192.

Mas, M. (2012). Penguatan argumentasi fakta-fakta persidangan dan teori hukum dalam putusan hakim: Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA. Jurnal Yudisial, 5(3), 283–297.

Monteiro, J. M. (2007). Putusan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(2), 130–139.

Respationo, H. M. S., & Hamzah, M. G. (2013). Putusan hakim: Menuju rasionalitas hukum refleksif dalam penegakan hukum. Yustisia, 2(2), 101–107.

Sunaryo, S. (2016). Rekonstruksi putusan hakim perkara korupsi dalam perspektif hukum progresif: Dari ketidakpastian hukum menuju kepastian hukum yang adil [Disertasi doktor, Universitas Brawijaya].

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji

*Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Keadilan: Di Mana Hakim Harus Berdiri?*

Jakarta, Humas MA
Rabu,19 Agustus 2026

Mengutamakan keadilan tanpa mengabaikan hukum, hakim bertugas menguji suara hati nurani melalui fakta dan norma.

Menyimak rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung di Komisi III DPR RI pada Agustus 2026, ada bagian yang menarik untuk direnungkan lebih jauh daripada sekadar siapa yang kemudian mendapat persetujuan. Pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di ruang seleksi menyentuh wilayah yang sangat mendasar dalam pekerjaan mengadili: ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, mana yang harus didahulukan; dari mana seorang hakim menemukan keadilan; sampai di mana hati nurani dapat bekerja; dan apakah hakim cukup menjadi pembaca undang-undang.

Pertanyaan seperti itu sesungguhnya sedang menguji filsafat kehakiman. Apakah hukum dipahami sebagai teks yang tinggal diterapkan, atau sebagai tatanan normatif yang tetap membutuhkan penafsiran, penalaran, dan kepekaan terhadap manusia? Pertanyaan yang sama sekaligus menguji batas kebebasan hakim: bagaimana menemukan keadilan tanpa menjadikan pandangan moral pribadi sebagai hukum.

Kegelisahan semacam itu bukan sesuatu yang asing dalam pemikiran hukum. Kajian mengenai putusan hakim menunjukkan bahwa kegiatan mengadili tidak berlangsung di ruang sosial yang hampa. Fakta, norma, moral, dan doktrin saling berhubungan dalam membentuk pertimbangan hukum, sedangkan putusan yang terlalu bertumpu pada rasionalitas formal berisiko kehilangan hubungan dengan tujuan hukum dan dinamika masyarakat (Respationo & Hamzah, 2013).

Di situlah persoalannya menjadi menarik. Hakim tidak dapat menempatkan hati nuraninya di atas undang-undang seolah keyakinan moral pribadi merupakan sumber kewenangan yang lebih tinggi daripada hukum. Kebebasan hakim tetap bekerja dalam struktur hukum. A. Salman Maggalatung mengingatkan, melalui pembahasannya mengenai batas kebebasan hakim, bahwa kebebasan yudisial tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan; putusan tetap harus menurut hukum, berorientasi pada keadilan, dan ketika hakim melakukan penafsiran atau konstruksi hukum, ia tetap terikat pada asas-asas umum hukum serta prinsip keadilan (Maggalatung, 2014).

Sebaliknya, hakim juga tidak semestinya berlindung terus-menerus di balik bunyi pasal ketika penerapan norma secara mekanis justru menjauh dari tujuan hukum. Monteiro (2007) membedakan kecenderungan putusan yang semata-mata bertumpu pada hukum tertulis dengan pendekatan yang memberi ruang lebih besar pada pengetahuan, pengalaman empiris, penemuan hukum, dan pemahaman filosofis. Dalam pandangannya, hukum tertulis memang penting dalam tradisi civil law, tetapi undang-undang bukan keseluruhan hukum dan pekerjaan hakim tidak selesai hanya dengan menerapkan silogisme terhadap teks.

Pertanyaannya kemudian berubah. Bukan lagi apakah hakim harus memilih undang-undang atau hati nurani, melainkan bagaimana keadilan ditemukan melalui hukum dan bagaimana keadilan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan yang Diutamakan, tetapi Bukan Keadilan Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan arah yang sangat penting terhadap dilema tersebut. Pasal 53 KUHP menegaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan.

Rumusan itu membawa perubahan yang berarti. Keadilan tidak lagi sekadar ditempatkan sebagai cita-cita filosofis di luar hukum positif. Ia telah masuk ke dalam norma sebagai arah dalam pekerjaan mengadili.

Tetapi frasa “mengutamakan keadilan” tidak dapat dibaca sebagai kebebasan bagi hakim untuk menetapkan ukuran keadilan menurut perasaannya sendiri. Jika setiap hakim dapat memutus berbeda semata-mata atas dasar apa yang dianggapnya adil, kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum akan kehilangan pijakan.

Penelitian Hasibuan (2024) mengenai inkonsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung memperlihatkan sisi lain dari persoalan ini. Ketidakkonsistenan dalam penafsiran dan penerapan hukum pada perkara yang memiliki karakter serupa dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pencari keadilan dan berimplikasi pada integritas lembaga peradilan (Hasibuan, 2024).

Keadilan yang harus diperjuangkan hakim karena itu bukan keadilan yang sekadar dirasakan, tetapi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kepastian hukum mencegah keadilan berubah menjadi subjektivitas. Keadilan mencegah kepastian berubah menjadi formalisme. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan sejak awal, melainkan harus dipertemukan selama masih terdapat ruang untuk melakukannya.

Fence M. Wantu mengingatkan bahwa putusan idealnya mengandung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sekaligus. Ketiganya memang tidak selalu mudah diselaraskan, tetapi penekanan pada salah satu nilai tidak berarti dua nilai lainnya harus dihilangkan. Kualitas putusan justru terlihat dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang menjelaskan mengapa dalam perkara tertentu hakim memberikan tekanan lebih besar kepada salah satu nilai tersebut (Wantu, 2012).

Di titik ini, Pasal 53 KUHP sebaiknya tidak dibaca sebagai perintah sederhana untuk “memilih keadilan dan meninggalkan kepastian”. Pesannya jauh lebih matang: ketika keduanya sungguh tidak dapat dipertemukan dalam perkara konkret, keadilan memperoleh prioritas, tetapi pilihan itu harus tetap lahir melalui hukum.

“Keadilan Siapa?”

Pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan paling sulit dalam pekerjaan mengadili.

Korban dapat melihat keadilan sebagai pemulihan dan pertanggungjawaban. Pelaku berharap kesalahannya dinilai secara proporsional. Masyarakat membutuhkan perlindungan dan ketertiban. Negara berkepentingan mempertahankan kewibawaan hukum. Kepentingan-kepentingan itu tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.

Karena itu, hakim tidak dapat hanya mengambil salah satu perspektif lalu menyebutnya sebagai keadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menempatkan peradilan sebagai sarana menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasan pasal tersebut bahkan menyatakan bahwa kewajiban itu dimaksudkan agar putusan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

Keadilan bagi hakim, karenanya, tidak bersumber dari satu tempat. Konstitusi dan Pancasila memberi orientasi nilai. Undang-undang memberi struktur dan batas kewenangan. Fakta persidangan menunjukkan kenyataan perkara. Asas dan doktrin membantu memberi makna terhadap norma. Keadaan korban, pelaku, dan masyarakat memberi dimensi manusiawi terhadap perkara.

Maggalatung (2014) merumuskan hubungan itu melalui empat unsur: fakta, norma, moral, dan doktrin. Fakta memberi dasar empiris, norma menjadi pedoman yuridis, moral menjadi pengendali batin dalam menggunakan kekuasaan, sedangkan doktrin membantu memperkuat dan mempertanggungjawabkan argumentasi hukum.

Respationo dan Hamzah (2013) juga menempatkan keempat unsur tersebut sebagai bagian yang saling berkorelasi dalam pertimbangan hakim. Mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak bekerja dalam ruang yang steril dari dinamika masyarakat dan nilai yang hidup di sekitarnya (Respationo & Hamzah, 2013).

Rumusannya sederhana tetapi penting: fakta mencegah hakim mengadili asumsi; norma mencegah putusan berubah menjadi kesewenang-wenangan; moral menjaga agar hukum tidak kehilangan manusia; doktrin memberi kedalaman pada argumentasi.

Fakta Persidangan: Tempat Keadilan Berpijak

Pencarian keadilan harus bermula dari kenyataan perkara, bukan dari kesimpulan yang telah terlebih dahulu dibentuk.

Marwan Mas (2012) menegaskan bahwa kualitas dan wibawa hakim berhubungan erat dengan kemampuannya menilai serta menganalisis fakta yang terungkap di persidangan, kemudian menuangkannya dalam pertimbangan hukum yang didukung teori, doktrin, dan asas hukum. Kemandirian hakim tidak cukup dinilai dari ketepatan menerapkan hukum tertulis, tetapi juga dari kemampuannya memahami kebenaran, rasa keadilan, dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Mas, 2012).

Dalam perkara pidana, batas ini menjadi semakin penting karena pencarian kebenaran dibingkai oleh hukum pembuktian. Hakim, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum tidak bebas memperlakukan fakta sesuka hati; penilaian terhadap kesalahan harus bergerak melalui alat bukti dan tata cara yang ditentukan hukum (Mas, 2012).

KUHAP baru bahkan menegaskan pentingnya hal tersebut dengan mewajibkan putusan memuat pertimbangan yang jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, dan alat pembuktian yang diperoleh di persidangan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa. Hakim juga diwajibkan mempertimbangkan pedoman pemidanaan KUHP dan menjelaskannya dalam bagian khusus putusan.

Keadilan, berarti, tidak dapat ditemukan dengan melompati fakta.

Pasal 54: Keadilan Memiliki Parameter

KUHP Nasional tidak berhenti pada perintah abstrak untuk mencari keadilan. Pasal 54 memberikan ukuran yang konkret.

Dalam pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, ada atau tidaknya perencanaan, cara tindak pidana dilakukan, sikap pelaku setelah tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonominya, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarganya, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (KUHP 2023).

Rangkaian itu memperlihatkan bahwa keadilan bukan intuisi tanpa ukuran.

Hakim tidak cukup bertanya apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi. Ia juga harus membaca tingkat kesalahan, motif, akibat, keadaan korban, respons pelaku setelah tindak pidana, dan konsekuensi pemidanaan terhadap masa depan orang yang sedang diadili.

Di sinilah individualisasi pidana memperoleh maknanya. Dua orang yang melanggar pasal yang sama tidak selalu memiliki motif, tingkat kesalahan, akibat, riwayat hidup, penyesalan, atau kemampuan melakukan pemulihan yang sama.

Kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti semua orang harus memperoleh putusan yang identik. Kesetaraan menuntut keadaan yang setara diperlakukan setara dan perbedaan yang relevan dinilai secara proporsional.

Dari Mana Hati Nurani Hakim Dibentuk?

Setelah hati nurani disebut sebagai bagian dari pekerjaan mengadili, pertanyaan berikutnya tidak dapat dihindari: dari mana seorang hakim memperoleh hati nurani yang dapat dipercaya?

Hati nurani tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang mengenakan toga. Ia juga tidak otomatis benar hanya karena muncul dari seseorang yang memegang jabatan hakim.

Lebih tepat jika hati nurani yudisial dipahami sebagai kesadaran moral yang dibentuk dan terus diuji melalui integritas pribadi, pendidikan hukum, pengalaman, kepekaan terhadap martabat manusia, pemahaman terhadap nilai masyarakat, serta kesediaan menguji keyakinan sendiri dengan fakta dan hukum.

Disertasi Sidik Sunaryo menempatkan hati nurani dalam hubungan erat dengan kepastian hukum yang adil. Penemuan hukum tidak dilihat sekadar sebagai penerapan aturan umum terhadap perkara konkret, tetapi sebagai proses untuk menemukan hukum yang mampu menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Rekonstruksi yang ditawarkannya menekankan rasionalitas kritis dan moralitas dalam pembentukan putusan (Sunaryo, 2016).

Hati nurani karena itu berbeda dari perasaan spontan.

Perasaan dapat muncul karena simpati, antipati, kemarahan, belas kasihan, pengalaman pribadi, atau tekanan publik. Hati nurani yudisial harus mengalami pendisiplinan oleh proses hukum.

Ia bekerja setelah hakim mendengar para pihak, menilai alat bukti, memeriksa fakta, membaca norma, memahami akibat perbuatan, mempertimbangkan keadaan korban dan pelaku, serta menilai hubungan semua itu dengan prinsip hukum yang relevan.

Sunaryo bahkan menunjukkan bahwa kecermatan dalam menilai fakta dan pembuktian berkaitan erat dengan rasionalitas hukum yang adil dan bijaksana; penemuan hukum tidak dapat dipisahkan dari penemuan keadilan substansial (Sunaryo, 2016).

Maka pertanyaan penting bagi hakim bukan sekadar, “apa kata hati nurani saya?”, melainkan: apakah yang saya anggap sebagai suara hati nurani telah diuji melalui fakta, hukum, asas, hak para pihak, proporsionalitas, dan alasan yang dapat saya pertanggungjawabkan?

Kalimat itu penting karena hakim tetap manusia. Ia membawa pengalaman hidup, kecenderungan, keyakinan, dan kemungkinan bias.

Tidak setiap dorongan batin layak disebut hati nurani yudisial.

Hati nurani hakim tidak ditemukan dengan menjauh dari hukum. Ia dibentuk oleh integritas, diasah oleh pengalaman, diuji dengan fakta, dibatasi oleh hukum, dan dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan hukum.

“Berarti Hakim Bukan Mulut Undang-Undang?”

Pertanyaan tersebut membawa kita kepada dua ekstrem.

Ekstrem pertama ialah formalisme mekanis: setelah pasal ditemukan dan fakta dimasukkan ke dalam unsur, pekerjaan mengadili dianggap selesai.

Ekstrem kedua sebaliknya: hakim merasa mempunyai kebebasan moral untuk mengganti hukum dengan pandangan pribadi tentang keadilan.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Penelitian Firdawaty (2020) terhadap perkara nafkah madhiyah anak di lingkungan Peradilan Agama memberi ilustrasi menarik mengenai risiko pendekatan yang terlalu positivistik. Dalam sampel yang ditelitinya, sebagian putusan dinilai terlalu terikat pada yurisprudensi dan pedoman normatif tanpa cukup mempertimbangkan historisitas aturan, aspek filosofis, sosiologis, dan fakta in concreto. Penelitian itu mendorong perlunya pemahaman terhadap dasar, logika, dan fakta yang melahirkan suatu norma atau yurisprudensi sebelum norma tersebut diterapkan secara seragam (Firdawaty, 2020).

Ilustrasi tersebut tidak berarti hukum tertulis boleh diabaikan. Pesannya justru lebih sederhana: penerapan hukum membutuhkan pemahaman terhadap alasan mengapa norma itu ada dan apakah fakta perkara yang sedang diadili memang sesuai dengan keadaan yang hendak diatur norma tersebut.

UU Kekuasaan Kehakiman sendiri melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim tetap wajib memeriksa dan mengadilinya.

Norma itu menunjukkan bahwa pekerjaan hakim memang tidak berhenti pada pencarian bunyi pasal.

Maggalatung (2014) menyebut penemuan hukum sebagai salah satu tugas esensial hakim. Norma yang abstrak harus dipertemukan dengan fakta yang konkret melalui proses penalaran, interpretasi, dan konstruksi hukum.

Posisi yang sehat karena itu bukan “hakim bebas dari undang-undang”, melainkan hakim terikat pada hukum tetapi tidak menjadi pembaca mekanisnya.

Kalau Undang-Undangnya Jelas, tetapi Hati Nurani Mengatakan Tidak Adil?

Di sinilah integritas hakim benar-benar diuji.

Jawaban yang paling mudah adalah memilih hati nurani. Tetapi jawaban semacam itu justru membuka persoalan baru.

Kekuasaan hakim berasal dari hukum. Hati nurani bukan sumber kewenangan untuk menciptakan kekuasaan yang tidak diberikan oleh sistem hukum.

Langkah pertama karena itu bukan mengesampingkan norma, melainkan mencari ruang keadilan di dalam hukum: melalui penafsiran, asas hukum, konstitusi, tujuan pengaturan, prinsip proporsionalitas, nilai hak asasi manusia, dan keadaan konkret perkara.

Kebebasan penafsiran pun bukan ruang tanpa pagar. Maggalatung (2014), dengan merujuk gagasan mengenai pembatasan kebebasan hakim, menekankan bahwa hakim tetap harus memutus menurut hukum dan ketika melakukan penafsiran atau konstruksi hukum harus berpegang pada asas hukum dan prinsip keadilan.

Jika sistem hukum memberi diskresi, hakim dapat menggunakannya untuk mencapai keadilan. Tetapi jika suatu kewenangan sama sekali tidak diberikan, keyakinan moral pribadi tidak otomatis menciptakannya.

Cara pandang tersebut menjaga dua hal sekaligus: keadilan tidak dikorbankan oleh formalisme, sementara kepastian hukum tidak dikorbankan oleh subjektivitas.

Radbruch: Kepastian Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Ketegangan antara kepastian dan keadilan mempunyai akar panjang dalam filsafat hukum.

Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai penting dari hukum. Gagasan tersebut juga tampak dalam literatur hukum Indonesia yang membahas putusan hakim sebagai upaya menyeimbangkan tiga nilai tersebut (Maggalatung, 2014; Wantu, 2012).

Ketiganya diperlukan.

Kepastian membuat hukum dapat diprediksi. Kemanfaatan menjaga agar hukum bekerja bagi kehidupan manusia. Keadilan mencegah hukum berubah menjadi struktur formal yang kehilangan legitimasi moral.

Masalahnya, ketiga nilai itu tidak selalu bergerak searah.

Wantu (2012) justru memperlihatkan bahwa dalam praktik mengadili, hakim dapat memberi bobot yang berbeda sesuai karakter perkara, selama pilihan tersebut dijelaskan melalui pertimbangan hukum yang bernalar.

Sidik Sunaryo kemudian mengembangkan gagasan “kepastian hukum yang adil”, yaitu cara memandang kepastian dan keadilan bukan sebagai dua kutub yang harus saling mengalahkan, melainkan sebagai unsur yang perlu dibangun bersama melalui rasionalitas, moralitas, dan penemuan hukum (Sunaryo, 2016).

Perspektif ini penting. Jika keadilan mematikan kepastian, hukum berubah menjadi sukar diprediksi. Jika kepastian mematikan keadilan, hukum berubah menjadi dingin dan mekanis.

Pemaafan Hakim: Ketika Hukum Sendiri Membuka Ruang Keadilan

KUHP Nasional memperlihatkan bahwa pencarian keadilan tidak harus dilakukan dengan keluar dari hukum.

Pasal 54 ayat (2) memberi ruang kepada hakim, berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan ketika tindak pidana dilakukan maupun keadaan sesudahnya, untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan penting antara menyatakan kesalahan dan menentukan apakah penghukuman tetap diperlukan.

Kesalahan tidak dihapus. Pertanggungjawaban tetap ada. Tetapi hukum mengakui bahwa dalam keadaan tertentu, keadilan dan kemanusiaan dapat membuat pidana tidak lagi menjadi respons yang paling tepat.

Di sinilah diskresi harus dibedakan dari subjektivitas.

Ketika hakim menggunakan ruang yang diberikan hukum berdasarkan fakta dan alasan yang dapat diuji, ia tidak sedang menempatkan dirinya di atas undang-undang. Ia justru sedang menjalankan hukum secara lebih utuh.

Kebebasan Tanpa Konsistensi Juga Berbahaya

Pencarian keadilan mempunyai sisi lain yang tidak boleh diremehkan: konsistensi.

Hasibuan (2024) menunjukkan bahwa perbedaan penerapan hukum pada perkara yang memiliki karakter sebanding dapat melahirkan ketidakpastian dan melemahkan integritas peradilan. Karena itu, kebebasan hakim harus disertai disiplin argumentatif untuk menjelaskan mengapa dua perkara yang tampak serupa memang layak diputus berbeda.

Ini penting karena perbedaan putusan tidak dengan sendirinya merupakan masalah. Fakta dua perkara mungkin berbeda. Motif, kerugian, tingkat kesalahan, atau keadaan pelakunya juga dapat berbeda.

Masalah muncul ketika perbedaan hasil tidak diikuti alasan hukum yang dapat dipahami.

Kepastian hukum bukan tuntutan agar semua putusan sama. Kepastian menuntut bahwa perbedaan putusan mempunyai alasan yang dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan.

Putusan sebagai Pertanggungjawaban Nalar

Di titik inilah semua pembahasan bertemu.

Putusan hakim bukan sekadar produk kekuasaan. Ia adalah pertanggungjawaban nalar.

Mas (2012) menekankan pentingnya fakta persidangan, teori hukum, doktrin, dan asas sebagai fondasi argumentasi putusan. Respationo dan Hamzah (2013) menuntut koherensi fakta, norma, moral, dan doktrin. Maggalatung (2014) menempatkan penemuan hukum sebagai proses yang menghubungkan norma abstrak dengan fakta konkret. Wantu (2012) mengingatkan perlunya penalaran yang menjelaskan pilihan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sunaryo (2016) membawa semua itu menuju gagasan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengubah tuntutan teoritis itu menjadi kewajiban hukum. Pasal 53 menyatakan bahwa hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan hukum harus didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Maka ukuran kualitas seorang hakim bukan semata pada kesimpulan apakah ia memilih kepastian atau keadilan.

Yang jauh lebih penting ialah bagaimana ia sampai ke sana.

Di Mana Hakim Harus Berdiri?

Jawabannya tidak sesederhana memilih “di pihak undang-undang” atau “di pihak keadilan”.

Hakim harus berdiri di dalam hukum, tetapi menghadap kepada keadilan.

Ia tidak boleh menjadikan undang-undang sebagai alasan untuk berhenti berpikir. Ia juga tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.

Keadilan yang diperjuangkan hakim bukan keadilan menurut perasaan pribadinya. Ia ditemukan melalui hukum, fakta persidangan, pembuktian, asas, doktrin, nilai yang hidup dalam masyarakat, dan pertimbangan terhadap manusia yang terkena akibat putusan.

Di situlah pertanyaan-pertanyaan dalam uji kelayakan calon hakim memperoleh makna yang lebih luas. “Keadilan siapa?”, “hati nurani siapa?”, “apakah hakim hanya mulut undang-undang?”, atau “apa yang dilakukan ketika hukum terasa tidak adil?” sesungguhnya bermuara pada satu kegelisahan: bagaimana menjaga agar kekuasaan hakim cukup merdeka untuk menemukan keadilan, tetapi cukup terikat agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Formula akhirnya barangkali dapat diringkas seperti ini:

Kepastian hukum mencegah keadilan berubah menjadi subjektivitas. Keadilan mencegah kepastian berubah menjadi formalisme. Fakta mencegah hakim mengadili asumsi. Moral menjaga agar hukum tidak kehilangan kemanusiaan. Legal reasoning mempertemukan semuanya menjadi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hati nurani tidak menggantikan hukum. Ia menjaga agar penerapan hukum tidak kehilangan manusia. Sebaliknya, hukum menjaga agar hati nurani hakim tidak berubah menjadi kekuasaan pribadi.

Dan di situlah hakim seharusnya berdiri:

hukum membatasi kekuasaannya, sedangkan keadilan memberi arah penggunaan kekuasaan itu.

Penulis,Unggul Senoadji, S.H.,M.H

Referensi:

Firdawaty, L. (2020). Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap putusan hakim di lingkungan Peradilan Agama tentang nafkah madhiyah anak dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia [Ringkasan disertasi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].

Hasibuan, H. (2024). Kepastian hukum dalam putusan hakim: Studi terhadap inkonsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 76–84. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1670

Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pertimbangan putusan hakim. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 185–192.

Mas, M. (2012). Penguatan argumentasi fakta-fakta persidangan dan teori hukum dalam putusan hakim: Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA. Jurnal Yudisial, 5(3), 283–297.

Monteiro, J. M. (2007). Putusan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(2), 130–139.

Respationo, H. M. S., & Hamzah, M. G. (2013). Putusan hakim: Menuju rasionalitas hukum refleksif dalam penegakan hukum. Yustisia, 2(2), 101–107.

Sunaryo, S. (2016). Rekonstruksi putusan hakim perkara korupsi dalam perspektif hukum progresif: Dari ketidakpastian hukum menuju kepastian hukum yang adil [Disertasi doktor, Universitas Brawijaya].

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji

Sumber: Humas MA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x