x

Kejati Lampung Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan di Pesawaran ke Kejari

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Mei 2025 11:50 0 150 Redaksi

DelikAsia, (Lampung) |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi melimpahkan penanganan laporan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Laporan yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) ini mencakup enam proyek fisik bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.

Kepastian pelimpahan ini disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM, melalui surat bernomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Laporan DPP KAMPUD memuat indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atas enam proyek, di antaranya:

  1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742,5 juta.

  2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp742,5 juta.

  3. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp395,84 juta.

  4. Pembangunan ruang tata usaha SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375 juta.

  5. Pembangunan ruang laboratorium komputer dan perabot SMPN 31 Pesawaran senilai Rp587,28 juta.

  6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742,83 juta.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Lampung dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan melakukan pendampingan secara aktif serta mendorong agar pengusutan terhadap dugaan praktik tipikor ini dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

DPP KAMPUD sebelumnya juga menyampaikan bahwa modus operandi dugaan korupsi tersebut melibatkan proses tender yang tidak transparan, indikasi pengkondisian pemenang lelang, serta penurunan harga penawaran yang seragam sebesar 0,9% dari HPS di seluruh proyek. Laporan tersebut juga menyoroti hasil pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengindikasikan adanya kekurangan volume dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Dalam keterangannya, Seno Aji juga menambahkan bahwa permintaan klarifikasi yang diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran tidak mendapat tanggapan, yang menurutnya semakin memperkuat indikasi pengelolaan anggaran secara tertutup.

Di akhir pernyataannya, Seno berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi secara sistemik dan nasional.[Red/**]

Sumber: DPP Kampud

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x