x

Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Feb 2023 16:51 0 291 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana, bahwa pada Senin 13 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.  

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DP selaku General Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. GL selaku Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
  3. EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Diakhir penjelasan Kapuspenkum, dalam Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.ujar singkat Ketut Sumedana dalam keterangannya.[Red/PR]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x