
DelikAsia.com, (Jakarta) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur periode 2023-2024.

Saksi berinisial SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control PT Antam Tbk, diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.[Red/Puspenkum]







Tidak ada komentar