DelikAsia.com, (Jakarta) | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan adalah Tadjuddin Nur Kadir, seorang pensiunan PNS yang kini berusia 71 tahun, dan merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007. Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja keras Tim SIRI Kejaksaan Agung yang terus memantau pergerakan buronan tersebut.
Identitas Terpidana:
Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa Tadjuddin Nur Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengelolaan dana DPMLUEP 2007. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar dari total dana yang disalurkan sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa proses verifikasi yang tepat.
Putusan Mahkamah Agung memutuskan bahwa:
Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar. Tadjuddin Nur Kadir selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani eksekusi hukuman.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung, dalam pernyataannya, meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum. Beliau juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Dengan ditangkapnya Tadjuddin Nur Kadir, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan pesan tegas bahwa setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.[Saf/**]
Tidak ada komentar