x

Kasus Korupsi Impor Gula, JAMPIDSUS Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Feb 2025 19:06 0 180 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tersangka yang diketahui berinisial ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan yang dimulai pada Oktober 2023.

Tersangka ASB diketahui mengajukan permohonan persetujuan impor sebanyak 110.000 ton gula kristal mentah (GKM) pada Juni 2016, yang kemudian disetujui oleh Menteri Perdagangan saat itu, TTL. Persetujuan impor ini diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat sesuai aturan.

Menurut Kejaksaan, akibat tindakan ini negara mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Tersangka ASB telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung terus memantau dan mengejar perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x