
Jakarta, (Delik Asia) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah kejanggalan dalam investasi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan usai persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advyan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk memastikan keabsahan dokumen, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan konfirmasi di ruang sidang, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan dalam BAP tersebut adalah miliknya. Jaksa menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk saat pemeriksaan saksi pada Juli 2025 yang didampingi penasihat hukum.


Persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam ekosistem proyek tersebut, termasuk dugaan pola hubungan bisnis dengan Google Indonesia. Jaksa memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang disebut hanya dibukukan senilai sekian miliar rupiah dalam catatan domestik.
Menurut Roy Riady, terdapat pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia. PT AKAB disebut mengintegrasikan berbagai layanan Google—seperti Google Maps dan fitur lainnya—ke dalam platform mereka yang digunakan secara luas oleh masyarakat.
Sebagai imbal balik, PT AKAB diduga menerima keuntungan berupa cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform tersebut. Di sisi lain, Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari layanan yang dibayarkan PT AKAB.
Namun, jaksa menilai terdapat kontradiksi dalam laporan keuangan perusahaan. Meski menerima aliran cashback 20 persen, PT AKAB dilaporkan mengalami kerugian operasional.

Kondisi ini diduga terkait beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang disebut mencapai jutaan dolar AS.
Selain itu, keterangan saksi notaris mengungkap proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa bukti perjanjian investasi yang mendasari nilai investasi besar tersebut.
Jaksa juga menyoroti pengakuan pihak keuangan operasional yang menyebut perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan baku terkait pengelolaan keuangan.
Menurut jaksa, kondisi itu tidak lazim bagi korporasi besar dan berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan. JPU juga mengungkap adanya indikasi skema yang memperlihatkan kerugian operasional perusahaan, namun di sisi lain terdapat peningkatan nilai saham yang menguntungkan sejumlah individu tertentu.
“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Roy.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna memperkuat pembuktian dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.(*/Safar)







Tidak ada komentar