x

Iming-iming Untung Besar, Dugaan Penipuan Bisnis Polar Pakan Ternak Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 07:01 0 151 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi dilaporkan ke Polres Cilegon Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan bermodus kerja sama bisnis pengadaan polar pakan ternak yang menyeret salah satu oknum pengurus Kadin Cilegon berinisial FA.

Korban yang merasa mengalami kerugian material mendatangi Polres Cilegon pada Selasa (19/5/2026) didampingi kuasa hukumnya guna membuat laporan resmi sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung.

Kuasa hukum korban, H. Muhibudin SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika terduga pelaku menawarkan kerja sama bisnis jual beli polar pakan ternak dengan iming-iming keuntungan besar. Dalam penawarannya, FA disebut mengklaim memiliki akses terhadap kuota pengadaan polar di PT Golden dan PT Bungasari.

“Peristiwa ini terjadi sekitar Januari hingga Februari 2026. Saat itu terduga pelaku mendatangi klien kami dengan mengenakan atribut organisasi Kadin Cilegon. Dari situ klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan memiliki relasi dan akses resmi terhadap perusahaan yang dimaksud,” ujar H. Muhibudin SH kepada awak media.
Atas dasar keyakinan tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp439.500.000. Namun, hingga kini barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima dan kerja sama yang ditawarkan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya melalui sejumlah pembayaran bertahap. Akan tetapi, barang yang dijanjikan tidak pernah ada dan usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan terduga pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum mengingat kerugian yang dialami korban dinilai cukup besar.

“Kami berharap Polres Cilegon segera melakukan langkah hukum secara profesional dan objektif. Kami juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, rekaman percakapan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten dikabarkan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Sejumlah pihak terkait juga akan dimintai keterangan guna mengungkap secara komprehensif dugaan penggelapan yang turut membawa nama organisasi Kadin Cilegon itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x