x

Hizkia Raymond Angkat Suara soal Kasus Anak di Merak, Minta Polres Cilegon Bertindak Tegas dan Transparan

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 20:27 0 45 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Ketenangan masyarakat Kota Cilegon kembali terusik oleh mencuatnya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Peristiwa yang memantik keprihatinan luas tersebut kini tengah didalami oleh jajaran Polres Cilegon setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang siswi kelas 4 sekolah dasar berusia 11 tahun.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Hizkia Raymond Sinaga, SH, akademisi sekaligus advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Banten, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas dugaan peristiwa kemanusiaan tersebut yang terjadi di wilayah tempat dirinya tinggal.

Menurut Hizkia, tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan agar tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprofesi di bidang hukum tentu sangat menyesalkan kejadian ini.

Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan serius untuk mengungkap pelaku demi memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Hizkia Raymond Sinaga kepada awak media, Rabu (20/05/2026).

Ia menilai, secara regulasi negara telah memiliki perangkat hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dari sisi hukum, instrumen perlindungan terhadap korban sudah sangat jelas. Aparat kepolisian juga memiliki unit khusus untuk menangani tindak pidana semacam ini, ditambah dukungan teknologi yang memadai. Karena itu masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap secara profesional,” ungkapnya.

Hizkia juga mengapresiasi langkah Polres Cilegon yang disebut telah melakukan pengumpulan bukti-bukti awal terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja maksimal dalam proses penanganan perkara.

Sebagai advokat muda sekaligus warga Pulomerak, Hizkia menyampaikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila dibutuhkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Saya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada korban apabila diperlukan, sebagai bagian dari kepedulian terhadap perlindungan hak-hak anak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria dewasa yang disebut masih tinggal di lingkungan sekitar korban.

Menurut keterangan pihak keluarga, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban tengah menjaga warung seorang diri saat orang tuanya sedang keluar rumah. Dengan modus berpura-pura membeli rokok, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Korban disebut berhasil menyelamatkan diri setelah melakukan perlawanan dan mengunci diri di dalam rumah, meskipun pelaku sempat berusaha memaksa masuk dengan menggedor pintu.

Dalam kondisi trauma dan menangis histeris, korban kemudian menghubungi ibunya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x