DelikAsia.com, (NTT) | Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) dan UMBU HINA MARAWALI, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap | : | Yanson Nitti alias Yanson |
Tempat Lahir | : | Naiobe |
Umur/ tanggal lahir | : | 36 Tahun / 6 Februari 1988 |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Kebangsaan | : | Indonesia |
Alamat | : | RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang |
Agama | : | Kristen |
Pekerjaan | : | Petani |
Pendidikan | : | – |
Bahwa terpidana atas nama Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 5 (lima) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu :
Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.[Red/Penkum-Kejati NTT]
Tidak ada komentar