DelikAsia.com, (Aceh) | Dari sumber yang diterima redaksi, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, mengharapkan agar Menteri Agama, Gus Yaqut, beserta Direktur dan Inspektur Jenderal Kemenag melakukan evaluasi kinerja Rektor IAIN Langsa. Mawardi menegaskan bahwa pemecatan jabatan yang dialaminya dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar fakta yang jelas, yang ia anggap sebagai tindakan semena-mena.
Mawardi menduga bahwa pemecatannya berkaitan dengan ketakutan dan kepanikan rektor menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menilai bahwa rektor gagal mengatasi permasalahan di kampus, terutama terkait seringnya dinas luar yang membuatnya tidak hadir selama berhari-hari.
Dalam aksi yang digelar mahasiswa FUAD IAIN Langsa pada Senin, 14 Oktober 2024, mereka menuduh Mawardi terkait penetapan anggaran yang dianggap tidak berdasarkan data dan fakta. Mawardi membantah tudingan tersebut, menjelaskan bahwa semua penetapan anggaran, khususnya anggaran untuk Organisasi Mahasiswa (ORMAWA), telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa penetapan anggaran melibatkan semua pihak, termasuk Wakil Dekan I, II, dan III, serta berdiskusi dengan mahasiswa sebelum disetujui.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, mengungkapkan niatnya untuk berdialog dengan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menuntut pertanggungjawabannya. Ini menunjukkan itikad baik dari Mawardi untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi.
Namun, ajakan dialog tersebut tidak mendapat respon dari mahasiswa yang mendemo. Sikap mahasiswa ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap isu-isu yang mereka anggap penting, termasuk dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan anggaran dan manajemen kampus.
Mawardi berharap melalui dialog, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan menciptakan pemahaman yang lebih baik antara pihak dekanat dan mahasiswa. Namun, ketidakadaan komunikasi ini menandakan tantangan yang harus dihadapi dalam menyelesaikan konflik internal di kampus.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, mengungkapkan rencananya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Rektor IAIN Langsa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mawardi menilai bahwa pemberhentian jabatannya dilakukan secara semena-mena dan tidak sesuai dengan statuta IAIN Langsa.
Ia menduga bahwa keputusan tersebut merupakan akibat dari kepanikan rektor dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa, serta keinginan untuk menutup-nutupi masalah yang lebih besar. Mawardi menyatakan kekecewaannya atas proses pemecatan yang dinilai emosional dan tidak mendengarkan penjelasan darinya.
Mawardi menegaskan, “Oleh karena saya diberhentikan Rektor dengan cara semena-mena dan tidak didasarkan pada fakta permasalahan yang jelas, maka saya akan menempuh langkah hukum.” Ia juga berencana untuk menyurati Menteri Agama, Gus Yaqut, serta Direktur dan Inspektorat Kemenag, meminta mereka untuk mengevaluasi kinerja rektor serta peran Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diduga membiarkan rektor melakukan dinas luar berhari-hari.
Langkah ini mencerminkan ketegangan yang terjadi dalam manajemen IAIN Langsa dan harapan Mawardi untuk mendapatkan keadilan serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan di kampus.[Red/**]
Tidak ada komentar