x

Dalam Sidang Korupsi Chromebook, JPU Soroti SPT Nadiem dan Investasi Google di PT AKAB

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Mar 2026 01:36 0 142 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Berdasarkan rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.

Persidangan yang digelar pada Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai saksi mahkota.

Dalam perkara ini, Nadiem dimintai keterangan terkait perannya sebagai menteri pada masa pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang menjadi bagian dari dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Roy Riady mengungkapkan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta mengenai hubungan korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Jaksa juga memaparkan dokumen yang menunjukkan adanya kerja sama bisnis antara PT AKAB dengan Google.

Menurut JPU, kerja sama tersebut terjadi ketika Nadiem masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Pada saat yang sama, Google disebut sebagai pemegang saham terbesar di PT AKAB.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy Riady.

Dalam aspek finansial, JPU juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa sebagian pendapatan Nadiem berasal dari kepemilikan saham dan investasi Google di PT AKAB.

Roy menyebutkan, terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada 2021. Sementara itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 triliun pada 2022.

Jaksa juga menyinggung dugaan adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Selain itu, JPU menyoroti aspek kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Dalam persidangan, saksi disebut membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan bawahannya.

Namun, menurut Roy, berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri sebagai pengguna anggaran. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan serupa pada 2022.

JPU juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) serta sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk membantu pelaksanaan program. Pada awalnya, mereka disebut menerima pembiayaan dari APBN.

Meski saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas para staf tersebut, dalam persidangan terungkap bahwa pejabat eselon I dan II di kementerian disebut sangat patuh terhadap peran besar yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur selama proses persidangan berlangsung.

“Saksi diharapkan tetap kooperatif karena dalam kapasitasnya sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar seperti terdakwa,” kata Roy.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x