x

PN Kotamobagu lRaih Juara I Penyelesaian Perkara Pidana se-PT Manado

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 18:08 0 19 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengukuhkan posisinya sebagai salah satu satuan kerja peradilan paling efisien dan berprestasi di Sulawesi Utara.

Di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Bapak Yajid, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Bapak Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H., PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H., pada hari pertama pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana Se-Wilayah Hukum PT Manado yang digelar di Manado, Rabu (22/7/2026).

Pencapaian ini menjadi catatan tersendiri mengingat PN Kotamobagu saat ini hanya didukung oleh 6 Hakim di luar Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Meskipun beroperasi dengan jumlah personel yang terbatas, jajaran hakim PN Kotamobagu mampu mengelola dan menyelesaikan rasio beban perkara dengan konsisten, cepat, serta akuntabel.

Berdasarkan data rekapitulasi beban penanganan perkara yang berjalan hingga saat ini, setiap Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Kotamobagu memikul tanggung jawab yang sangat signifikan. Secara akumulatif, rata-rata beban kerja seorang hakim berkisar antara 150 hingga lebih dari 250 perkara, yang terdiri dari akumulasi sisa perkara tahun lalu dan perkara masuk berjalan (mencakup perkara perdata maupun pidana).

Adapun rincian beban kerja dan capaian minutasi masing-masing Hakim Anggota adalah sebagai berikut :

1. Stifany, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 259 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 50 perkara ditambah 209 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 185 perkara.
2. M. Burhanuddin Yusuf, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 250 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 53 perkara ditambah 197 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 178 perkara.
3. Hengky Pranata Simanjuntak, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 225 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 51 perkara ditambah 174 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 167 perkara.
4. Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H. M.H.Li memiliki total beban kerja sebanyak 232 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 52 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 172 perkara.
5. Galih Devtayudha, S.H., memiliki total beban kerja sebanyak 216 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 61 perkara ditambah 155 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 155 perkara.
6. Bimo Putro Sejati, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 219 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 39 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 159 perkara.

Ketua PN Kotamobagu, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hakim anggota, pejabat teknis, serta aparatur pengadilan. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat Peringkat pertama se-Wilayah Hukum PT Manado ini merupakan bukti nyata dari komitmen, disiplin kerja, serta keterpaduan tim dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PN Kotamobagu, menekankan bahwa manajemen beban kerja serta pengawasan yang efektif terhadap alur proses perkara menjadi kunci utama dalam menjaga tingkat ketuntasan minutasi perkara tetap tinggi.

Sinergi yang solid antara pimpinan, majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, hingga jajaran kesekretariatan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketepatan waktu persidangan demi melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Hengky Pranata Simanjuntak

Sumber: Humas MA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x