x

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 07:16 0 175 Redaksi

DelikAsia, (Makassar) |  Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.

Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.

Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.

Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.

Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x