
Pekanbaru, (Delik Asia) | Pengadilan Negeri Pekanbaru membuka babak baru dalam penegakan hukum dengan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (26/3/2026).

Persidangan ini menjadi titik awal proses peradilan terhadap mantan bupati dua periode tersebut, yang didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau M. Arif Setiawan serta Dani M. Nursalam.
Sidang Perdana dan Susunan Majelis
Sidang berlangsung di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H., dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra.

Meski jadwal resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai lebih awal pada pukul 09.00 WIB. Perubahan waktu tersebut membuat sebagian keluarga terdakwa tidak dapat memasuki ruang sidang. Sebagai bentuk keterbukaan, pengadilan menyediakan layar monitor agar publik tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang utama.
Dakwaan KPK dan Pokok Perkara
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah tujuh orang membacakan konstruksi dakwaan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 12 huruf e dan/atau f terkait dugaan pemerasan dalam jabatan maupun penerimaan gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan. Selain itu, jaksa juga menyertakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sorotan Publik dan Pengamanan Ketat
Kehadiran Abdul Wahid dengan mengenakan rompi tahanan KPK menarik perhatian publik. Sejak pagi, area pengadilan telah dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Meski terjadi lonjakan massa, situasi tetap terkendali berkat pengamanan terpadu yang dilakukan aparat. Pengaturan arus pengunjung dan pengawasan ketat memastikan sidang berjalan tertib tanpa mengganggu proses hukum.
Persidangan ini dinilai sebagai momentum penting dalam menguji komitmen penegakan hukum sekaligus integritas birokrasi di Provinsi Riau. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan agenda berikutnya, termasuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atas dakwaan yang telah dibacakan.(*/Red)







Tidak ada komentar