
Jakarta, (DelikAsia.com) | Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Kejaksaan Agung kembali melaksanakan pemeriksaan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), adapun pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Rabu (01/02/2023).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya pada hari ini. Dimana dalam rilisnya tersebut dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa yaitu:
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AN dan BI dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP)rajungan pada PT Surveyor Indonesia.”, ujar Kapuspenkum.[Red/**].








Tidak ada komentar