x

Polsek Padang Ratu Evakuasi Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 15:51 0 94 Redaksi

Lampung Tengah, (Delik Asia) |  Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil menyelamatkan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, usai beraksi di Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban berinisial NA (25) yang terparkir di depan klinik, menjadi sasaran pelaku. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak kunci kontak dan berupaya membawa kabur kendaraan tersebut.

Aksi keduanya tak luput dari perhatian warga sekitar. Menyadari keberadaannya diketahui, para pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah berbeda. Namun, upaya itu gagal setelah warga berhasil menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Situasi sempat memanas ketika massa yang geram nyaris meluapkan emosi kepada pelaku. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk warga.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Dari hasil penanganan, satu pelaku berinisial RG (28) berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan. Sementara pelaku lainnya, AS (22), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta sepeda motor milik pelaku yang hangus terbakar akibat dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Padang Ratu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Pewarta: Suherman Marthas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x