x

Kejaksaan Tetapkan AW Tersangka TPPU, Terkait Aset Zarof Ricar

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 18:24 0 103 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyatakan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu diperoleh melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan, menurut jaksa, dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Perkara ini berkelindan dengan aliran dana dalam produksi sebuah film. Modal produksi disebut mencapai Rp4,5 miliar, yang dibagi rata di antara tiga pihak: AW, Zarof Ricar, dan GR dari sebuah rumah produksi. Masing-masing menyetor Rp1,5 miliar.

Namun, penyidikan kemudian mengarah pada dugaan upaya menyamarkan asal-usul aset milik Zarof. Saat menggeledah kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting. Di antaranya sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar, selain uang tunai dan emas batangan.

Penemuan itu membuka rangkaian peristiwa yang terjadi sejak pertengahan 2025. Saat itu, Zarof disebut menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah dokumen kepemilikan aset. AW kemudian meminta agar dokumen tersebut dikirim ke kantornya dan menyimpannya di sana.

Penyidik menduga AW mengetahui tujuan penitipan tersebut, yakni untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Sejak awal, AW juga diduga telah mencurigai bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Zarof.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menahan AW selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menambah daftar perkara pencucian uang yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, sekaligus menyoroti praktik penyamaran aset melalui pihak ketiga.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x