DelikAsia.com, (Jakarta) | Setelah hampir dua tahun buron, terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan keadaan memberatkan, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 17.15 WITA, di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung oleh Bapak Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali. Andi Mulya Bakti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap setelah informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Sulawesi Tengah diperoleh.
Andi Mulya Bakti merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam perkara pencurian dengan keadaan memberatkan yang terjadi bersama dengan Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi. Ketiganya telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya, mereka sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre pada 11 November 2021, namun setelah upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap ketiganya.
Sementara dua terpidana lainnya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah lebih dulu diamankan dan dieksekusi pada Agustus 2022. Andi Mulya Bakti yang melarikan diri ke Sulawesi Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hari Jumat, 14 Februari 2025, Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim menuju Sumatera Selatan. Rencananya, dia akan segera dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim.[Safar/**]
Tidak ada komentar